bdadinfo.com

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Grace Natalie Tanya di Mana Logika JPU? Warganet Auto Menceramahinya! - News

Bharada E dituntut 12 Tahun, Grace Natalie tanya di mana logika JPU? Warganet Auto Menceramahinya!  (Okezone)





- Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie turut menyoroti Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait tuntutan 12 tahun penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.

Grace Natalie pun menuliskan di dalam Twitter pribadinya bahwa Bharada E itu seorang justice collaborator yang kesaksianya membuka kasus pembunuhan Yosua.

Namun, Grace Natalie merasa ada kejanggalan dengan tuntutan 12 tahun penjara untuk Bharada E itu, sedangkan PC, KM, dan RR hanya diancam hukuman 8 tahun.

"Bharada E, seorang justice collaborator yang kesaksiannya membuka kasus pembunuhan Yosua, diancam hukuman 12 tahun penjara," tulis Grace Natalie dilansir dari Twitter @grace_nat pada Kamis, 19 Januari 2023.

"Sementara PC, KM, RR “hanya” diancam hukuman 8 tahun penjara," tambahnya.

Tak hanya itu saja! Akan tetapi, Grace Natalie pun mempertanyakan di mana logika dan alasan jaksa terkait lemparan tuntuntan itu.

"Bagaimana logikanya?" tanya Grace Natalie di Twitter pribadinya.

Baca Juga: Musrenbang Koto Katik Padang Panjang Usulkan Tujuh Kegiatan

Sontak saja pertanyaan Grace itu memantik warganet lainnya juga untuk memberikan ragam komentar di Twitter pribadinya itu.

"Sebagai eksekutor, idealnya Bharada E dituntut sama seperti Sambo, yaitu seumur hidup. Tapi, karena keterangan Bharada E membantu dalam mengungkap kasus ini maka ia diberi “discount” tuntutan hanya 12 tahun. Itu sudah termasuk ringan untuk kejahatan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP," tulis warganet yang mengomentarinya.

"Untuk dakwaan Pasal 340 KUHP, tuntutan 12 tahun itu termasuk ringan bagi eksekutor. Karena dia JC makanya tidak dituntut 20 tahun penjara, tapi untuk PC, KM, RR 8 tahun terlalu ringan, seharusnya gini PC 20 tahun, KM 8 tahun, RR 15 tahun baru tuntutan yang adil," tulis warganet lainnya.

"Pengadilan penuh drama. Wajar banyak orang tidak percaya dengan hukum kalau bentuk pengadilannya kayak gini," timpal warganet lainnya.

Dilaporkan oleh iNews bahwa Richard Eliezer diyakini jaksa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama terdakwa lain.

Dalam hal itu, Bharada E melakukan perbuatan tersebut bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Menjatuhkan pidana terhadap Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu, 18 Januari 2023 dilansir dari iNews.

Kemudian, Richard Eliezer pun harus mendapatkan hukuman dan diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tak hanya sampai situ saja! Akan tetapi, terdapat juga hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa sehingga mengakibatkan kegaduhan meluas di masyarakat.

Namun, bukan hanya memberatkan saja! Akan tetapi, terdapat juga hal yang meringankan terdakwa saksi pelaku karena berkeja sama dalam membongkar kasus ini, berlaku sopan, dan menyesali.(*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat