bdadinfo.com

Jadi Saksi Ahli, Guru Besar Filsafat Ini Ungkap Hal yang Meringankan Bharada E - News

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E   (Jawapos)


- Guru besar Filsafat Romo Magnis Suseno hadir sebagai saksi ahli untuk meringankan terdakawa Richard Eliazer alias Bharada E dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Filsafat (STF) Driyakara itu secara sukarela menjadi saksi ahli dalam kasus pembunuhan yang menyeret Ferdy Sambo dan isterinya Putri Chandrawathi.

"Jadi mereka hadir karena panggilan atas dasar kemanusiaan, ini yang mau kita sampaikan juga kepada publik. Bahwa ahli yang hadir ini mereka datang secara sukarela," ungkap pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, Senin, 26 Desember 2022.

Baca Juga: Wajib Tahu! Berikut Ini 5 Aplikasi untuk Merekam Layar pada Laptop

Dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 26 Desember 2022, Romo Magnis menyinggung soal tindakan Bharada E yang menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo, yang saat itu merupakan atasan Bharada E.

Menurut Romo Magnis, bisa saja saat melakukan aksi penembakan terhadap Brigadir J, Bharada E dalam kondisi kebingungan, antara mengikuti hati nuraninya atau mengikuti perintah atasannya Ferdy Sambo.

Bharada E, demikian Romo Magnis, mengetahui menembak orang lain merupakan perbuatan yang melanggar norma atau melawan hukum. Tetapi dalam kondisi kebingungan dia akan memilih mengikuti perintah atasannya.

Baca Juga: Cara Menghapus Aplikasi di Laptop Hingga Bersih Tanpa Meninggalkan Sisa

"Yang kedua, dia (Bharada Richard, red) diberi perintah oleh orang yang berhak memberi perintah yang wajib ditaati, supaya melakukannya. Lalu dia harus mengikuti yang mana," kata Romo Magnis di ruang sidang.

Penulis buku Menalar Tuhan itu menyatakan dalam etika normatif, Bharada E sejatinya hendak menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Namun di sisi lain, seseorang sulit untuk tidak menjalani perintah atasannya, apalagi dalam budaya kepolisian.

"Dalam budaya perintah laksanakan berhadapan dengan atasan yang sangat tinggi mungkin ditakuti (sehingga menjalani perintah, red)," tutur Romo Magnis Suseno.

Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Terdakwa lain dalam perkara itu ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. (*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat