bdadinfo.com

Tidak Meliki IMB, Satpol PP Padang Beri Surat Teguran Ke Pemilik Bangunan - News

Satpol PP Padang berikan surat teguran terhadap bangunan tidak miliki IMB

- Satpol PP Kota Padang berikan surat teguran kepada pemilik banggunan tidak memilik IMB yang sedang dibangun di kawasan Kecamatan Lubuk Kilangan, Rabu 25 Januari 2023.

Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim membenarkan peneguran bangunan tersebut yang dilakukan oleh Kasi Trantib Kecamatan Lubuk Kilangan dan di beck up langsung oleh Satpol PP BKO Kecamatan.

"Peneguran yang kita lakukan bersifat pembinaan, sekaligus menghimbau kepada pemilik bangunan agar segera mengurus izin IMB nya,"ujar Mursalim, Kasat Pol PP Kota Padang.

Baca Juga: Viral! Video Mushala Hanyut Terbawa Arus Sungai di Padang, Warga: Itu yang Kedua Kalinya

Ia menjelaskan masyarakat sekarang sudah tidak ribet lagi dalam melakukan pengurusan izin karena semua telah di Permudah Pemerintah.

"Sekarangkan semua telah di permudah pemerintah, masyarakat cukup mengurusnya di rumah saja secara online melalui aplikasi yang sudah disediakan oleh pemerintah, cukup unduh aplikasinya yang bernama Perizinan Bangunan Gedung (PBG),"kata Mursalim.

Kehadiran IMB (izin mendirikan bangunan) pada sebuah bangunan sangatlah penting, karena bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan. Bahkan keberadaan IMB juga sangat dibutuhkan ketika terjadi transaksi jual beli rumah nantinya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Jambret Di Ampang Kota Padang, Sempat Diamuk Massa

"Jadi IMB itu, kegunaannya untuk memberikan pengakuan dan perlindungan hukum terhadap tanah dan bangunan pemilik itu sendiri,"jelas Mursalim.(*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat