bdadinfo.com

Mahfud MD Soroti Hakim Vonis Bharada E 1 Tahun 6 Bulan: Saya Lihat Putusannya Sangat.….. - News

Mahfud MD Soroti Hakim Vonis Bharada E 1 Tahun 6 Bulan: Saya Lihat Putusannya Sangat.….. (Tangkap Layar YouTube Kemenko Polhukam RI)

 – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia, Mahfud MD, turut menyaksikan putusan hakim yang memvonis pidana Bharada E sebanyak 1 tahun 6 bulan penjara. 

Mahfud MD pun langsung menyoroti keputusan hakim itu yang mempunyai keberanian dan objektif membaca seluruh persidangan 

Dalam keputusan hakim ini, menurut Mahfud MD bahwa sangat logis dan tentu berkemanusiaan serta mengerti denyut-denyut masyarakat. 

Baca Juga: Bharada E Vonis 1 Tahun 6 Bulan, Mahfud MD: Dia Pemberani

Hal semacam ini pun disampaikan Mahfud MD melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam RI yang dilansir oleh pada Rabu, 15 Februari 2023. 

"Suara-suara masyarakat didengarkan, rongrongan-rongrongan yang mungkin ada untuk membuat putusan tertentu tidak berpengaruh kepada hakim sehingga dia saya lihat putusannya sangat logis, tentu berkemanusiaan, ngerti denyut-denyut masyarakat, kemudian progresif juga," jelas Mahfud MD. 

Oleh karena itu, Mahfud MD juga melihat bahwa para hakim yang bertugas dalam kasus ini pun sangat bagus di antara banyak hakim bagus lainnya. 

Baca Juga: Bharada E Divonis Ringan dari Tuntutan, Dapatkah Jaksa Ajukan Banding? Ini Penjelasannya

"Saya melihat para hakim ini adalah hakim-hakim bagus di antara banyak hakim yang memang juga bagus kalau tak menangani kasus-kasus yang biasanya penuh tekanan menjadi tidak bagus," ujar Mahfud MD.

"Tapi kalau ini, tidak terpangaruh oleh public opinion, tapi dia memperhatikan public commencent hakim," tambahnya. 

Oleh karena itu, Mahfud MD menilai lebih dalam lagi bahwa hakim ini nulis putusannya pun ilmiah atau tak jadul karena banyak juga hakim yang masih menulis putusan itu masih menjurus ke jadul. 

"Konstruksi putusannya bagus, ilmiah, tidak jadul. Banyak hakim sekarang ini, kalau nulis putusan-putusan itu memakai bahasa-bahasa Belanda, strukturnya pakai Belanda," tutur Mahfud MD.

"Ini enggak, nih. Modern, bisa dipahami, dan sulit untuk dibantah perspektif yang digunakan, narasinya modern juga," sambungnya. 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Bharada E.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat