bdadinfo.com

Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Ayah Brigadir J: Inilah Upah Orang yang Jujur - News

Richard Eliezer mengucap syukur atas vonis yang didapatkannya pada sidang vonis hari ini.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Bharada E.

"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara," ujar hakim ketua Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan di PN Jaksel, Rabu, 15 Februari 2023.

Menanggapi vonis itu, Samuel Hutabarat, ayah dari Brigadir J, turut mengomentari jika Bharada E disuruh menjadi justice collaborator maka seperti inilah upah bagi orang yang jujur.

Baca Juga: Kenapa Richard Eliezer Hanya Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara? Ini Alasannya

"Eliezer ini agar dijadikan justice collaborator. Jadi menurut saya, inilah upah orang yang jujur, seseorang yang jujur pasti ada upahnya," katanya, Rabu, 15 Februari 2023.

Sebelumnya, Bharada E pun disebut telah melakukan pembunuhan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Oleh karena itu, Bharada E juga telah terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Begini Status Bharada E, Vonis 1 Tahun 6 Bulan Masih Bisa Jadi Brimob Tidak Dipecat

Namun vonis yang dijatuhkan kepada Bharada E ini lebih ringan jikalau dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang dituntut 12 tahun penjara.

Hakim menyebutkan hal yang meringankan hukuman untuk Bharada E adalah ia menjadi justice collaborator untuk mengkungkap atau membuka kasus pembunuhan Brigadir J.

Bharada E juga disebut telah berlaku sopan selama menjalani persidangan. Namun, ada pun yang memberatkan hukuman Bharada E ialah terdakwa tak menghargai hubungan baik dengan Brigadir J. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat