bdadinfo.com

Teddy Minahasa Kalah Jauh Dengan Raja Lombok Ini: Punya Pabrik Narkoba! - News

Penghisab candu zaman dahulu. (dok. NatGeo Indonesia)

- Hari ini, Selasa, 9 Mei 2023 hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat resmi menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Irjen Teddy Minahasa atas kasus pengedaran dan kepemilikan narkoba seberat 5 kg.

Kisah keberadaan narkoba yang menjerat Teddy Minahasa memiliki sejarah panjang di negeri Indonesia ini. Bahkan, jauh pada masa kerajaan di nusantara dahulu, cerita tentang narkoba telah mewarnai sejarah bangsa ini.

Jika Teddy Minahasa divonis seumur hidup karena kepemilikan narkoba sebanyak 5 kg, maka di sekitar tahun 1800 an raja Lombok justru punya narkoba berton-ton. Bukan itu saja, raja Lombok juga punya pabrik narkoba.

Baca Juga: Prediksi Semifinal Leg 1 Liga Champions, Real Madrid vs Manchester City: Ujian DNA Eropa

Bagaimana kisahnya?

Harianhaluan yang menyadur dari buku berjudul Perdagangan dan Politik di Nusa Tenggara 1815-1915, yang ditulis oleh I Gde Parimartha, mendapatkan cerita tentang raja Lombok yang punya pabrik narkoba.

Disebutkan, pada tahun 1870, raja Lombok mendirikan pabrik narkoba dengan jenis candu di Karangasem Bali yang saat itu merupakan bagian dari kekuasan raja Lombok.

Pendirian pabrik narkoba atau pabrik candu itu adalah untuk menyaingi bisnis Belanda dalam peredaran candu di pulau Jawa.

Pada masa itu, candu adalah komoditas legal yang pengedaran dan penggunaanya dikontrol oleh pemerintah Belanda.

Karena legalnya candu pada masa itu, di nusantara termasuk di Lombok banyak didirikan rumah candu, yaitu tempat legal untuk menghisap candu.

Baca Juga: Coldplay Bakal Gelar Konser di GBK, Ini Cara Jitu 'War' Tiket agar Berhasil

Kebiasaan menghisap candu saat itu telah menjadi tradisi di kalangan pejabat istana. Bahkan, untuk menunjukan status sosial seorang pejabat istana, penjamuan tamu kerap kali disuguhi candu dengan kualitas terbaik.

Meskipun pada tahun 1882, raja Lombok mengeluarkan larangan menghisap candu pada rakyatnya, namun, raja Lombok tidak bisa menampik keuntungan ekonomi dari bisnis jualan candu.

Maklum saja, kalau candu saat itu adalah komoditas legal yang sering diperdagangkan. Di Ampenan saja, pelabuhan terbesar di Lombok saat itu, candu sering kali menjadi barang yang selalu dibawa oleh pedagang Inggris.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat