bdadinfo.com

Inspektorat Bahas 4 Rekomendasi Usulan WBK Politeknik Negeri Padang Tahun 2021 - News

Dok pnp.ac.id

HARIANHALUAN - Selama pendampingan dan evaluasi, Tim Inspektorat intens membahas 4 rekomendasi usulan WBK PNP 2021.

Pertama, terus menerapkan dan meningkatkan pembangunan Zone Integritas pada 6 area perubahan secara menyeluruh hingga ke level individu untuk meningkatkan integritas dan pelayanan kepada stakeholders.

Baca Juga: Politeknik Raflesia Desak MoU dengan PNP Segera Direalisasikan

Kedua, meningkatkan pemahaman, komitmen, dan peran agen perubahan agar dapat dirasakan dampak perubahannya melalui penerapan nilai-nilai organisasi, isu strategis, dan reformasi birokrasi.

Ketiga, mendorong dan memberikan kesempatan bagi seluruh pegawai untuk mengembangkan kompetensi yang dimiliki sehingga dapat menurunkan kesenjangan kompetensi pegawai.

Baca Juga: Politeknik Negeri Padang Optimis Raih WBK dengan Terapkan Rekomendasi 2021

Keempat, mengoptimalkan pembangunan sistem pengendalian internal dengan melakukan identifikasi risiko secara menyeluruh pada semua layanan dan menjadikannya sebagai dasar penyusunan mitigasi risiko yang lebih sesuai dengan kondisi unit kerja.

Dalam pendampingan tersebut, Ridwan yang beranggotakan Lili Hamidah dan Bayu Jati Pemeling dengan Pengendali Teknis, Siti Azizah itu menyampaikan kiat-kiat pembangunan ZI menuju WBK dan membahas kelengkapan dokumen mulai dari pencanangan ZI, pelaksanaan dilengkapi dengan monitoring dan evaluasi, serta eviden-eviden yang terupload di website pnp.ac.id.

Antara Pendamping merangkap Tim Evaluasi Internal dan Tim ZI-WBK PNP dalam pertemuan tersebut menyamakan persepsi. Zone Integritas (ZI) dipahami sebagai predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi dan atau Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/ WBBM). Semua itu diwujudkan melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan.

Penetapan Zone Integritas menuju WBK dan WBBM, menurut Ridwan ditentukan dengan 2 komponen yang harus dibangun yaitu Komponen Pengungkit dengan bobot 60% dan Komponen Hasil dengan bobot 40%.

Syarat indikator yang harus dipenuhi agar instansi PNP dikatakan sebagai WBK dan WBBM mencakup pemilihan unit kerja yang diusulkan sebagai WBK/WBBM.

"Di antaranya, PNP dianggap sebagai unit yang penting/strategis dalam melakukan pelayanan publik; mengelola sumber daya yang cukup besar, serta memiliki tingkat keberhasilan reformasi birokrasi yang cukup tinggi. Sebagian indikator itu sudah terpenuhi oleh PNP," terangnya.

"Tinggal melengkapi dengan eviden yang juga akan ditanyakan oleh Kemenpan sebagai penilai akhir nanti (Tim Evaluasi Eksternal). Jika PNP gagal memenuhinya, nilai yang diberikan pendamping sekaligus Tim Evaluasi Internal hari itu otomatis gugur dan tidak memberi arti lebih," pesannya.

Koordinator Tim Penataan Tata Laksana, Yuhedminoeva melaporkan, tindakan korupsi sudah diingatkan kepada civitas akademika sebagai tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi sebuah jabatan negara karena keuntungan status atau uang yang menyangkut pribadi (per orangan, keluarga dekat, kelompok sendiri), atau melanggar aturan-aturan pelaksanaan beberapa tingkah laku pribadi. Itu diinformasikan melalui papan informasi di pojok-pojok strategis kampus. (*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat