bdadinfo.com

Otonomi Daerah: Pengertian, Tujuan, Prinsip dan Fungsinya - News

Otonomi Daerah

News - Otonomi daerah merupakan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri wilayahnya. Ini bisa meningkatkan daya guna dan hasil penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan.

Apa Itu Otonomi Daerah?

Otonomi daerah diatur dalam UU NO. 22 Tahun 1999 mengenai Pemerintahan Daerah. Istilah ini mulai dikenal sejak dibentuknya Komite Nasional Indonesia Daerah atau biasa disingkat dengan KNID. Komite tersebut merupakan lembaga yang menjalankan pemerintah daerah serta melaksanakan tugas dengan mengatur rumah tangga daerahnya.

Dalam pasal 1 ayat (5) UU No 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah menjelaskan bahwa: “Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.

Sementara itu, dikutip dari buku Ilmu Hukum Tata Negara (2018) karangan Bambang Suparno, secara etimologis, otonomi daerah berasal dari bahasa Yunani yaitu auto dan nomous. Auto berarti sendiri, dan nomous artinya hukum atau peraturan. Jadi bisa disimpulkan bahwa otonomi daerah ialah aturan yang mengatur daerahnya sendiri.

Tujuan Otonomi Daerah

Tujuan utama otonomi daerah yang dilansir dari buku Keuangan di Era Otonomi Daerah (2017) oleh Yoyo Sudaryo dkk, ialah meningkatkan pelayanan publik serta memajukan perekonomian daerah. Tidak hanya itu, namun otonomi daerah juga ditujukan untuk memberdayakan masyarakat agar berpartisipasi dalam proses pembangunan.

Sementara itu, menurut Johan Jasin dalam buku Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia di Era Otonomi Daerah (2019), tujuan otonomi daerah yaitu sebagai berikut:

  • Menjaga stabilitas politik dalam menghadapi tuntutan pemisahan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Mencapai kemandirian peningkatan kehidupan masyarakat melalui pemanfaatan sumber daya, aset, dan berbagai potensi lainnya.
  • Meningkatkan pemerataan pembangunan.

Prinsip Otonomi Daerah

Dalam menjalankan kewenangannya, otonomi daerah berlandaskan pada 5 prinsip. Prinsip-prinsip tersebut diantaranya:

  • Prinsip Kesatuan: otonomi daerah harus menjunjung aspirasi perjuangan rakyat. Ini bertujuan untuk memperkokoh kesatuan negara.
  • Prinsip Riil dan Tanggung Jawab: otonomi daerah nyata dan memiliki tanggung jawab untuk kepentingan masyarakat setempat. Proses pemerintahan dan pembangunan daerah diatur oleh Pemda.
  • Prinsip Penyebaran: penerapan asas desentralisasi dan dekonsentrasi untuk masyarakat agar bisa melakukan inovasi pembangunan daerah.
  • Prinsip Keserasian: mengutamakan aspek keserasian dan tujuan yang jelas.
  • Prinsip Pemberdayaan: mampu meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah di daerah. Terutama dalam aspek pelayanan dan pembangunan masyarakat.

Dimensi Otonomi Daerah

Terdapat 2 nilai dasar yang dikembangkan oleh UUD 1945 terkait dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah. 2 nilai tersebut yaitu:

  1. Nilai Unitaris

Dimensi ini diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak memiliki kesatuan pemerintahan lainnya yang bersifat negara. Kedaulatan Indonesia melekat pada rakyat, bangsa, dan NKRI yang tidak terbagi menjadi kesatuan-kesatuan pemerintah.

  1. Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial

Dimensi ini bersumber dari isi dan jiwa yang tercantum pada pasal 18 UUD tahun 1945. Dalam hal ini pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik secara desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat