bdadinfo.com

Boncos Investasi di Perusahaan Pinjaman Online, Begini Syarat Investor Biar Bisa Dapat Ganti Rugi - News

Ilustrasi ganti rugi.  (dok. BP Lawyers)

- Investasi di perusahaan pinjaman online menjadi tantangan sendiri buat para investor. Hal tersebut karena skema investasi di lini bisnis ini tergolong baru.

Perusahaan pinjaman online termasuk dalam Financial Technology atau Fintech dengan lini bisnis peer to peer lending atau P2P. Skema ini yang membuat investasi dikatakan baru.

Para investor dalam investasi di perusahaan pinjaman online berperan sebagai penyedia dana pinjaman buat nasabah, atau biasa disebut lender.

Baca Juga: Mau Investasi di Perusahaan Pinjaman Online? Pahami Dulu Tips Berikut Ini

Biasanya, para investor tertarik investasi di perushaan pinjaman online karena iming-iming imbalan yang besar. Memang benar, namun, resiko yang dihadapi pun tak kalah besar.

Investor bisa saja boncos apabila keuangan perusahaan tidak sehat yang disebabkan beberapa hal. Lantas, apakah mereka bisa mendapat ganti rugi?

Dilansir dari laman katadata.co.id, Selasa, 12 September 2023, para investor atau lender perusahaan pinjaman online bisa mendapat ganti rugi jika perusahaan mengalami fraud atau kejahatan siber.

Baca Juga: Pentingnya Memahami Jenis Riba dan Risiko dalam Pinjaman Online

Fraud yang dimaksud seperti penyajian laporan keuangan palsu secara sengaja dengan menghilangkan atau menambahkan jumlah tertentu untuk menipu pemilik hak dari laporan keuangan tersebut.

Hal tersebut seperti tertuang dalam Pasal 8 POJK Nomor 6 tahun 2022 tentang Pelindungan Konsumen & Masyarakat.

Namun, para investor atau lender perusahaan pinjaman online tidak akan mendapat ganti rugi jika peminjam telat membayar pinjaman.

Baca Juga: Sering Dikira Sama, Ternyata Ini Beda Debt Collector dan Desk Collector di Pinjaman Online

Lender memang menanggung risiko jika peminjam di perusahaan pinjaman online telat atau gagal bayar sesuai dalam perjanjian investasi.

Jadi, masih tertarik jadi lender di pinjaman online?***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat