- Bagi anda yang berminat membuka usaha. Ada beberapa dokumen legalitas usaha franchise minimarket seperti indomaret sangat penting untuk dikantongi agar di kemudian hari aman dari ancaman penutupan toko secara paksa.
Siapa yang tidak kenal minimarket seperti Indomaret? Ya, toko yang bergerak dalam bidang retail ini memang menjadi favorit sebagian besar masyarakat Indonesia untuk belanja kecil-kecilan.
Pihak Kementerian Perdagangan pada tahun 2019 mengungkapkan bahwa masyarakat lebih senang berbelanja di minimarket. Alasan utamanya karena Indomaret menjual barang-barang fast moving consumer goods (FMCG) atau kebutuhan sehari-hari dan dinilai lebih praktis.
Jika tertarik untuk memiliki usaha minimarket yang berpotensi langsung digandrungi konsumen, Anda bisa memulai dengan waralaba (franchise) di minimarket yang dikenal masyarakat luas. Salah satunya adalah Indomaret.
Indomaret termasuk dalam perusahaan yang menyediakan mitra waralaba (franchise) terbesar di Indonesia. Selain itu, Indomaret juga sudah masuk dalam daftar Kementerian Perdagangan sebagai Waralaba Dalam Negeri.
Namun, ada beberapa hal yang wajib untuk diketahui dan disiapkan sebelum mengajukan franchise ke Indomaret.
Hal-hal dasar tentang minimarket
Perlu diketahui bahwa minimarket termasuk dalam kategori toko swalayan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (PP 29/2021).
Selanjutnya, PP 29/2021 juga menyebutkan bahwa minimarket menjual berbagai macam barang konsumsi secara eceran, misalnya produk makanan serta produk rumah tangga lainnya.
Seperti bahan bangunan, furnitur, elektronik, dan bentuk produk khusus lainnya. Maka dari itu, maka pemilik usaha ini dilarang untuk menjual barang secara grosir/perkulakan.
Minimarket dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Besaran modal dari kategori usahanya
UMKM termasuk yang dialokasikan untuk usaha minimarket. Oleh karena itu, calon penerima waralaba Indomaret setidaknya harus menyiapkan modal yang disesuaikan dengan ketentuan kategori UMKM.
Besaran modal UMKM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang (PP 7/2021), antara lain:
-Usaha mikro, yaitu harus menyiapkan modal sampai dengan paling banyak Rp1 miliar
-Usaha kecil, yaitu harus menyiapkan modal lebih dari Rp1 miliar sampai dengan paling banyak Rp5 miliar
-Usaha menengah, yaitu harus menyiapkan modal lebih dari Rp5 miliar sampai dengan paling banyak Rp10 miliar
-Namun, daftar besaran modal di atas belum termasuk tanah dan bangunan tempat usaha (minimarket).