bdadinfo.com

Divonis Hukuman 13 Tahun, Mantan Member EXO Kris Wu Resmi Dipindah ke Penjara - News

Kris Wu

- Pelaku pelecehan seks Kris Wu atau yang memiliki nama asli Wu Yifan telah resmi dipenjara setelah dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.

Pada tanggal 15 Januari 2023, diberitakan jika mantan member EXO Kris Wu secara resmi ditangkap pada hari yang sama dan dipenjarakan di Pusat Penahanan Chaoyang.

Dilaporkan juga jika Kris Wu tidak berhak membayar uang jaminan dan sedang menunggu hukuman terakhir.

Baca Juga: Daftar 5 Daerah Termiskin di Sumbar, Mana Saja? Nomor 4 Terkenal Surganya Peselancar

Ketika hukuman ditetapkan, dia segera dipindahkan ke penjara resmi dan memulai kehidupan penjaranya di sana.

Dilansir dari KBIZoom, sebelumnya diketahui jika Kris Wu telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita mabuk di rumahnya dari November hingga Desember 2020 lalu.

Dia juga dituduh berkolusi dengan orang lain dan melakukan tindakan tidak senonoh dengan dua wanita lain pada Juli 2018 silam.

Baca Juga: Idap Palpitasi Jantung, Haechan NCT Beri Pesan Haru yang Bikin Penggemar Menangis

Kris Wu, mantan anggota EXO itu juga memperoleh banyak popularitas saat berpromosi di China.

Namun, dengan terlibat dalam kejahatan seks yang berasal dari seorang bintang top, dan dia telah dimasukan dalam daftar hitam dari industri hiburan China.

Diketahui jika kebangsaan Kris Wu adalah Kanada. Dan dengan mempertimbangkan hal ini, setelah menyelesaikan hukumannya, aktor tersebut diharapkan dideportasi kembali ke Kanada.

Baca Juga: 4 Rekomendasi HP Snapdragon 720G yang Turun Harga di 2023

Selain itu, spekulasi berlanjut di China bahwa setelah Kris Wu dideportasi ke Kanada, dia mungkin akan dikenakan kebiri kimia.

Di Kanada sendiri kebiri kimia untuk pelanggar seks digabungkan dengan program pendidikan seperti konseling dan pengobatan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat