bdadinfo.com

Bawaslu Agam Tindak Tegas APK Caleg yang Langgar Aturan, Ratusan Spanduk Diturunkan - News

Bawaslu Agam Tindak Tegas APK Caleg yang Langgar Aturan, Ratusan Spanduk Diturunkan (IST)

- Bawaslu Kabupaten Agam mengambil langkah tegas dengan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah barat dan timur.

Sebelum penertiban, Apel gabungan diadakan di halaman Kantor Camat Banuhampu untuk wilayah timur yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Suhendra. Di Agam Barat, apel dan keberangkatan dilakukan dari kantor Bawaslu Surau Kariang Lubuk Basung.

Pelaksanaan penertiban ini melibatkan empat tim sosialisasi dengan tanggung jawab berbeda. Tim I dan II bertugas di wilayah Agam Barat, sementara Tim III dan IV di wilayah timur. 

Baca Juga: Dibangun dengan Biaya Rp2.6 Miliar, Bupati Pesisir Selatan Resmikan Pasar Lunang

"Sosialisasi penertiban ini dilakukan selama dua hari, Sabtu dan Minggu, 18 sampai 19 November 2023, di wilayah barat dan timur," ungkap Yuli Zamra, Sekretaris Bawaslu.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Agam telah memberikan waktu tiga hari kepada partai politik untuk mematuhi standar APK.

Ini sesuai dengan ketentuan Imbauan Bawaslu Republik Indonesia nomor 774/PM/KI/10/2023, yang diberlakukan mandiri oleh partai politik peserta Pemilu di Kabupaten Agam.

Ketua Bawaslu Kabupaten Agam, Suhendra, menjelaskan bahwa spanduk dan baliho yang mengandung ajakan pemilihan, permohonan doa restu, dan simbol coblos paku harus ditertibkan.

Baca Juga: Meriahkan HUT PGRI ke-78, Bupati Pessel Ikuti Jalan Santai di Kecamatan Lunang Bersama Ratusan Guru

"Kami mempersilakan seluruh parpol untuk melaksanakan kampanye, tetapi sesuai ketentuan yang telah kita sepakati bersama," tegasnya.

Sosialisasi ini juga bertujuan memberitahu masyarakat mengenai aturan tempat pemasangan APK yang dilarang, seperti masjid, rumah ibadah, dan lokasi pendidikan.

Suhendra berharap agar tim Bawaslu Agam melakukan sosialisasi dengan ramah dan menghindari konflik.

Turut terlibat dalam sosialisasi ini adalah Pol PP, Dinas Perhubungan, Polres, Diskominfo, dan Dandim 0304 Agam. Kadis Pol PP dan Damkar, Dandi Pribadi, memberikan arahan agar selalu berkoordinasi saat ragu mengenai penertiban APK.

"Seandainya ragu menyangkut penertiban alat peraga, langsung koordinasi dengan koordinator lapangan. Nanti koordinasikan dengan Ketua Bawaslu Agam," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat