bdadinfo.com

Rangkaian Proses Pemindahan ASN Tahap Pertama ke IKN Segera Dimulai! Berikut Rincian Lengkapnya - News

Menteri PAN RB, Abdullah Aswar Anas. Foto: Kemenpan RB

 - Rangkaian proses pemindahan para aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) terus dimatangkan dan dikaji oleh pemerintah.

Hal itu disebabkan proses pemindahan ini akan berkaitan dengan kebijakan yang komprehensif dan berhubungan dengan dinamika ASN di IKN.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, (Menteri PAN RB), menpan.go.id menyampaikan bahwa, urgensi pemindahan ASN ke IKN bukan sekedar pemindahan lokasi kerja.

Baca Juga: Hasil Semifinal AFC Champions League Leg 1 - Kalahkan Yokohama F Marinos 1-0, Ulsan Hyundai Resmi Bermain di Piala Dunia Antarklub Tahun Depan

Berdasarkan arahan Presiden Jokowi, pemerintah perlu mendesain skema yang komprehensif yang berkaitan dengan efektivitas, budaya, paradigma, dan dinamika kerja birokrasi yang bersifat inklusif.

Menteri PAN RB, Abdullah Aswar Anas, juga mengatakan bahwa rangkaian pemindahan ASN ke IKN akan terjadi secara bertahap. Pada bulan Juli 2024 nanti akan ada sejumlah menteri dan jajaran yang mulai pindah ke IKN.

Tahap pertama akan dilakukan oleh Menteri PUPR dan jajaran yang akan pindah pada bulan Juli nanti.

Kemudian pada bulan Agustus, IKN akan disiapkan sebagai tempat upacara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79.

Baca Juga: Riau Full Support Bangun Tol Padang - Pekanbaru Seksi 4 Pangkalan - Payakumbuh, Sudahkah Sumatera Barat Ikut Bergerak? 

Sebanyak 1.500 personel akan terlibat untuk upacara Hari Kemerdekaan yang diselenggarakan di IKN.

Kemudian di bulan September nanti, akan dilanjutkan dengan pemindahan ASN secara lebih masif. Proses pemindahan akan memprioritaskan beberapa lapisan eselon.

Untuk prioritas pertama, terdapat 179 unit Eselon I dari 38 K/L (Kementerian Negara/Lembaga), kemudian prioritas kedua terdapat 91 unit dari Eselon I dari 29 K/L dan prioritas ketiga akan terdapat 378 unit Eselon I dari 59 K/L.

Baca Juga: Perjalanan Panjang Keluh Kesah Masyarakat Kalbar Tentang Masifnya Ruas Jalan Rusak

Saat di IKN nanti, berdasarkan kebijakan dna peraturan yang berlaku, setiap ASN akan mendapatkan satu unit hunian berupa apartemen atau rumah dinas yang akan disesuaikan dengan ketersediaannya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat