bdadinfo.com

Perjalanan Panjang Keluh Kesah Masyarakat Kalbar Tentang Masifnya Ruas Jalan Rusak - News

Kondisi jalan rusak di Provinsi Lampung. Gambar diambil pada akhir Maret 2024. (Ridwan Ewako/INDEPENDENMEDIA.ID)

 

 

- Ibarat pembuluh darah pada manusia, jalan raya adalah hal serupa bagi kehidupan masyarakat. Jalan memiliki peranan strategis dalam melancarkan kegiatan masyarakat baik itu pada kondisi intra-masyarakat maupun lintas daerah.

Kondisi ketergantungan dan interelasi antara daerah yang satu dengan daerah lainnya akan sangat ditentukan dengan kualitas dan kondisi jalan yang layak dilalui dan seberapa efisien jalan yang dibangun oleh pemerintah maupun badan swasta.

Tak terkecuali di daerah Kalimantan Barat (Kalbar). Daerah yang terkenal dengan daerah seribu Sungai ini tak jarang terdapat kerusakan pada jalan umumnya.

Kerusakan jalan umum yang hari per hari dipelihara ini, mengakibatkan terjadinya kerusakan jalan secara eksesif terjadi. Kondisi ini jelas mempengaruhi kegiatan Masyarakat.

Baik itu transportasi, perdagangan, bahkan Kesehatan. Suatu anomali keadaan pada tujuan pemerataan Pembangunan.

Bahkan Kalbar digadang-gadang menjadi provinsi dengan Tingkat kerusakan berat diantara daerah-daerah lain di Indonesia.

Di antara daerah-daerah di Kalbar dengan catatan kerusakan jalan umum yang berat antara lain di Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sintang, Kabupaten Melawi, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Ketapang, Kota Pontianak, dan Kota Singkawang.

Alhasil panjangnya ruas jalan yang rusak ini akhirnya memantik atensi pemerintah khususnya Presiden Republik Indonesia.

Akhirnya Presiden pun menetapkan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah (Inpres No. 3 Tahun 2023) guna percepatan aksi dan integrasi kebijakan lintas Kementerian/Lembaga dan badan di Indonesia.

Tujuannya adalah memaksimalkan upaya untuk mendorong perekonomian nasional maupun daerah, menurunkan biaya logistik nasional, menghubungkan dan mengintegrasikan dengan sentra-sentra ekonomi dan membantu pemerataan kondisi jalan, sehingga tercapailah target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020 sampai dengan 2024.

Melalui Inpres No. 3 Tahun 2023 ini Presiden menginstruksikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Para Gubernur dan Para Bupati/Walikota untuk mengambil Langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan kegiatan Pembangunan jalan daerah yang terhubung dan terintegrasi utamanya untuk mendukung produktivitas Kawasan industri, Kawasan pariwisata, Kawasan Perkebunan, Kawasan pertanian dan kawasan produktif lainnya.

Kedua, melaksanakan kegiatan Pembangunan jalan daerah dan membantu meningkatkan kemantapan.

Ketiga, melaksanakan Pembangunan jalan di sekitar Kawasan Ibu Kota Nusantara dengan melakukan pelebaran jalan untuk mengantisipasi kemacetan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat