bdadinfo.com

Layak Dilindungi, Ini Jenis Perlindungan LPSK ke David Korban Mario Dandy - News

LPSK tegaskan David korban Mario Dandy layak dapat perlindungan  (lpsk.go.id)

 
- Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK Achmadi jenguk David Ozora korban penganiayaan Mario Dandy yang dirawat di Rumah Sakti Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 27 Februari 2023.
 
Dari pertemuan Wakil LPSK itu dengan keluarga David Ozora, Ahmadi mengatakan akan menindaklanjuti permohonan perlindungan ke David.
 
Dilansir Harianhaluan dari Sindonews, berikut adalah keterangan yang disampaikan oleh Achmadi Wakil Ketua LPSK saat keluar dari rumah sakit usai menjenguk David Ozora yang merupakan putra pengurus GP Ansor, Jonathan Latumahina.
 
 
"Jadi permohonan yang dari keluarga korban, hari ini kita ketemu orangtuanya untuk menyampaikan hak-hak korban dalam konteks perlindungan saksi dan korban," kata Achmadi, dikutip  dari laman sindonews.com, Selasa 28 Februari 2023.
 
Ia melanjutkan bentuk perlindungan yang didapatkan bisa mencakup beberapa kategori. 
 
"Bentuknya bisa medis, psikologis, dan itu sudah kita sampaikan kepada keluarga korban. Proses nanti akan sama-sama lebih lanjut," kata Achmadi.
 
 
Sebelumnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor mendampingi David untuk mengajukan permohonan perlindungan terhadap korban dan beberapa saksi yang melihat kejadian penganiayaan tersebut ke LPSK.
 
Wakil Ketua LPSK itu mengatakan David sebagai korban penganiayaan Mario Dandy layak mendapat perlindungan karena menjadi korban dari tindak pidana. Remaja 17 tahun itu memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan. 
 
"Korban tindak pidana itu, memang perlu perlindungan. Perlindungan termasuk di dalamnya adalah hak-hak korban. Hak-hak korban itu banyak bisa perlindungan dalam proses peradilan itu sendiri, kesaksiannya. Tapi medis, bantuan psikologis, sosial, dan sebagainya," ujarnya. 
 
 
David Ozora menjadi korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo atau Dandy yang ternyata adalah seorang anak dari mantan Pejabat DJP, Rafael Alun Trisambodo.
 
Kabar pemberitaan kian mencuat di media sosial saat video penganiayaan tersebar luas dan menampilkan sosok Dandy yang melakukan perbuatan kekerasan terhadap David hingga terluka parah terutama di bagian kepala serta mengalami kritis.
 
Kejadian aksi penganiayaan dan kekerasan tersebut direkam oleh teman Dandy bernama Shane, lalu Agnes Gracia mantan pacar David yang juga melihat di lokasi perkara.
 
 
Kini Mario Dandy Satriyo statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak kekerasan serta Shane yang membiarkan perbuatan temannya tanpa melerai. Keduanya kini ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. 
 
Sedangkan Agnes Gracia dan temannya inisial APA yang membisikkan perilaku David ke Mario Dandy kini statusnya masih sebagai saksi. 
 
Imbas terjadinya kasus penganiayaan yaitu orangtua Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo dicopot jabatannya dan memutuskan untuk mengundurkan diri dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).(*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat