bdadinfo.com

Penjual Thrifting di Sosial Media Akan Kena Sanksi, Kenali Aturannya - News

Ilustrasi pelaku thrifting (Malza Nurzaini)

- Fenomena Thrifting atau jual beli barang bekas impor kini semakin marak dilakukan oleh berbagai kalangan terutama di media sosial.

Kegiatan thrifting tersebut kini banyak dilakukan oleh para content creator di berbagai sosial media seperti instagram dan TikTok.

Namun, fenomena thrifting saat ini sedang mendapat perhatian besar dari pemerintah mengingat kegiatan tersebut dapat merugikan pendapatan negara.

Baca Juga: Pantes Aja Masih Doyan Menjanda, Ternyata Desy Ratnasari Bergelimang Harta

Bagaimana tidak, kabarnya transaksi jual beli barang bekas impor ini termasuk ke dalam bentuk kriminalitas karena dilakukan secara ilegal.

Hal ini tertuang dengan gamblang pada Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Di sana disebutkan bahwa pakaian bekas termasuk kepada barang yang dilarang untuk diimpor sehingga kegiatan thrifting baik online atau offline juga dilarang.

Baca Juga: Fantastis! Segini Bayaran Blackpink saat Sekali Konser

Hal tersebut juga dinilai dapat merugikan UMKM dalam negeri dan produk lokal lainnya, sehingga dengan adanya larangan ini, produk lokal diharaokan dapat dicintai oleh masyarakat luas.

Hal ini juga disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki yang mengajak masyarakat untuk mencintai produk lokal.

Imbas dari aturan itu, jual beli barang bekas impor harus dihilangkan dan akan dikenakan sanksi bagi pihak yang masih melakukannya.

Baca Juga: 5 Alasan Mengapa Menangis Bisa Meningkatkan Kesehatan Fisik dan Mental Anda

Adapun sanksi yang telah ditentukan adalah sebagai berikut :

  1. Sanksi yang Didapat Penyuplai Barang Bekas

Sanksi yang diberikan oleh pemerintah tentu akan dilakukan kepada para pelaku importir barang-barang bekas tersebut. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat