bdadinfo.com

Tenyata Begini Sejarah Pelaksanaan Sidang Isbat di Indonesia, Perdana Dilakukan Tahun 1962 - News

Ini Sejarah Pelaksanaan Sidang Isbat di Indonesia  (kemenag.go.id)

- Kementerian Agama (Kemenag) sebentar lagi akan mengadakan Sidang Isbat sebagai penentuan 1 Ramadhan 1444 Hijriah pada Rabu, 22 Maret 2023.

Dalam pelaksanaan sidang isbat di Indonesia ini, sebelumnya telah melewati sejarah yang cukup panjang dan untuk mengetahuinya, akan lebih baik juga mengetahui awal berdirinya Kemenag.

Dilansir dari laman resminya, Kemenag berdiri pada tahun 1946 dan kala itu telah diterbitkannya sebuah regulasi mengenai kewenangan penetapan hari raya peribadatan sebagai Hari Libur.

Baca Juga: Bupati Tanah Datar Resmikan Lahan Durian Musang King 50 Hektare, Eka Putra: Bakal jadi Lokasi Agrowisata

Regulasi yang dimaksud tersebut, ialah Penetapan Pemerintah tahun 1946 Nomor 2/Um.

Penetapan Pemerintah Nomor 2/Um tersebut ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 18 Juni 1946 oleh Presiden Soekarno dan Menteri Agama H. Rasjidi yang diumumkan oleh Sekretaris Negara A.G. Pringgodigdo.

Penetapan Pemerintah dalam konteks masa itu menyebut bahwa hari raya terdiri atas Hari Raya Umum, Hari Raya Islam, Hari Raya Kristen dan Hari Raya Tiong Hwa.

Baca Juga: Libur Hari Raya Nyepi 2023, Belasan Ribu Warga Jakarta Rekreasi ke Taman Margasatwa Ragunan

Sebagian sumber menyebut bahwa pertama kali diadakannya sidang isbat untuk menentukan penetapan R1 Ramadhan dan Idul Fitri ialah pada tahun 1962.

Sidang isbat tersebut diisi dengan paparan para ulama atau ahli dan pendapat dari organisasi-organisasi Islam sebelum diadakannya pengambilan keputusan mengenai awal Ramadhan dan Idul Fitri yang lantas diumumkan kepada khalayak.

Adapun sidang isbat awal Ramadan diadakan setiap 29 Sya’ban. Pengumuman Menteri Agama mengenai 1 Ramadan dan Idul Fitri merupakan momen yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat di seluruh penjuru Tanah Air.

Baca Juga: Pemkab Tanah Datar Targetkan Angka Stunting Turun ke Posisi 10 Persen pada 2024

Berdasarkan buku Agenda Kementerian Agama 1950 -1952 yang diterbitkan oleh Bagian Publikasi dan Redaksi Djawatan Penerangan Jalan Pertjetakan Negara - Jakarta, Bab Keputusan Kementerian Agama Tentang Hari-Hari Besar terdapat sebuah penjelasan, yakni:

“Penetapan Hari Raya Islam, terutama permulaan Puasa Ramadhan, selain dengan memperhitungkan peredaran bulan, juga berdasarkan rukyat maka oleh karena itu penetapan tanggal 1 Ramadhan dan Idul Fitri pada pokoknya harus menunggu rukyatul hilal yang kelak akan diumumkan pada waktunya.”

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat