- Salat merupakan rukun Islam yang kedua, sementara salat tarawih adalah salat yang dikerjakan setiap datangnya bulan Ramadhan.
Tarawih juga dilakukan dengan 2 cara, yaitu salat dengan 23 rakaat (20 tarawih dan 3 witir) atau 11 rakaat (8 tarawih dan 3 witir).
Hukum Salat tarawih adalah sunnah mu’akad yakni dikerjakan mendapat pahala dan ditinggalkan tidak mendapat apa-apa.
Baca Juga: Jelang Idul Fitri, Baznas Sudah Tetapkan Besaran Zakat di Kota Padang, Segini Hitung-hitungannya
Salat tarawih dilakukan setelah salat isya sampai menjelang waktu sahur.
Dikerjakan satu bulan penuh saat bulan suci Ramadhan, salat tarawih biasa dikerjakan di Masjid untuk masyarakt Indonesia.
Sedangkan untuk wanita, begini tanggapan berbagai ulama tentang salat tarawih dikerjakan di rumah atau di Masjid.
Baca Juga: Inilah Fakta dan Alasan Perempuan Jepang Ingin Jadi Bintang JAV, Ternyata Gajinya Rp 1,5 Miliar
Sebagaimana dikutip dari video yang diunggah di kanal akun YouTube Ceramah Pendek pada 2019 yang memiliki viewers 500 ribu, 6 ribu like dan 103 komentar.
Ustad Adi Hidayat, Lc.MA menjelaskan bahwasannya hukum salat tarawih pada wanita sama pada hukum salat wajib lainnya yaitu tidak wajib, terkecuali jika ada masjid yang khusus perempuan maka diperbolehkan.
Adapun Ustad Adi Hidayat juga menjelaskan bahwa perempuan yang tetap ingin salat tarawih di masjid diperbolehkan tetapi ada 3 syatat yang harus dipenuhinya.
Pertama, bebas dari fitnah saat berangkat bersama mahromnya, keluarganya atau gerombolan wanita dan menutup aurat.
Kedua, Aman tempatnya yang shafnya dikhususkan untuk perempuan untuk menghindari ikhtilat dan ketiga yaitu kewajiban-kewajiban di rumah yang sudah dituntaskan.