bdadinfo.com

Jelang Idul Fitri, Baznas Sudah Tetapkan Besaran Zakat di Kota Padang, Segini Hitung-hitungannya - News

Baznas tetapkan besaran zakat di Kota Padang (Ist)

- Ketua Baznas Kota Padang diwakili Ketua Pelaksana (Kalaksa) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang, Sintaro Abe mengatakan besaran zakat fitrah dan fidyah di Kota Padang telah ditetapkan.

Berdasarkan keputusan Baznas Kota Padang dengan berlandaskan pada aturan-aturan yang telah ditetapkan seperti Undang-undang No. 23 tahun 2011 tentang Pengelola Zakat, PP No. 14 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan UU No. 23 tahun 2013, SE Ketua No. 02 tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Pendistribusian Zakat dan landasan lainnya.

"Besaran zakat fitrah Kota Padang disesuaikan dengan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari," kata Abe saat dihubungi Haluan, Senin, 27 Maret 2023.

Baca Juga: Toyota All-New Agya dan All-New Agya GR Sport Resmi Dipasarkan di Sumbar, Hadir dengan 7 Pilihan Warna

Zakat fitrah tersebut bisa dibayarkan dengan barang dalam artian makanan pokok atau dengan uang. Baznas Padang membagi 4 kategori zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh masyarakat. 

"Untuk jenis beras Solok Rp16.000 per kg maka zakat fitrahnya Rp40.000 per orang. Beras anak Daro Rp14.000 per kg maka zakat fitrahnya Rp35.000. Beras IR.42 Rp13.000 per kg zakat fitrahnya Rp32.500 dan beras Dolok/Bulog Rp11.000 per kg maka zakat fitrahnya Rp27.500," ujarnya.

Ia menyebut, perhitungan zakat fitrah ini sama dengan besaran zakat fitrah sebelumnya yaitu beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa atau bisa dengan uang sesuai aturan yang telah ditentukan sebelumnya.

Baca Juga: Kemenkes RI Gelar FGD di RSUP M Dajmil Padang, Tampung Aspirasi soal RUU Kesehatan

Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap jiwa dari bayi yang baru lahir hingga orang dewasa. Syaratnya beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

"Sementara itu, zakat fidyah juga harus dibayarkan apabila meninggalkan puasa dengan membayar zakat fidyah sebesar Rp20.000 per hari per orang," ucapnya.

Selain zakat fitrah dan fidyah, di Baznas juga bisa membayarkan zakat mal dengan batas nisab yang telah ditentukan dengan standar 85 emas atau sekitar 2,5 persen.

Ia mengimbau masyarakat yang wajib membayar zakat dapat membayarkan zakatnya ke Baznas sebagai lembaga pengumpulan zakat yang telah terpercaya.

"Baznas Kota Padang sebagai badan resmi yang dibentuk pemerintah. Sehingga potensi zakat yang terkumpul dan yang tersalurkan dapat terukur dengan baik. Kita berharap masyarakat Kota Padang paham akan berzakat dan merasakan keberadaan Baznas Kota Padang," kata Abe menutup. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat