– Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengubah protokol kesehatan dalam menggunakan transportasi sebagai langkah penyesuaian dengan masa transisi endemik Covid-19.
Dikutip dari dephub.go.id, Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati menyampaikan protokol kesehatan terbaru yang merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19.
“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di masa transisi endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023,” ujar Adita.
Baca Juga: Pastikan Absen di MotoGP Jerman, Joan Mir Ingin Fokus dalam Pemulihan Cedera
Para pengelola sarana dan prasarana transportasi dianjurkan untuk tetap melakukan upaya pencegahan dan promotif akan penyebaran Covid-19.
Kemudian, para pengelola juga diimbau untuk tetap mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan.
Lebih lanjut, Kemenhub mengeluarkan empat surat edaran, yakni SE No. 14 (transportasi darat), SE No. 15 (transportasi laut), SE No. 16 (transportasi udara), dan SE No 17 (perkeretaapian).
Baca Juga: Erick Thohir Jawab Isu Lionel Messi Batal ke Indonesia
Surat edaran tersebut menjadi pedoman protokol kesehatan yang akan diterapkan kepada pengguna transportasi.
Ketentuan dari empat surat edaran ini sudah diberlakukan sejak 9 Juni 2023 lalu.
Hal ini mengatur langkah yang sebaiknya dilakukan penumpang sebelum dan saat bertransportasi untuk mencegah penularan penyakit ini.
Baca Juga: Bentuk Kolaborasi dengan Media, BPJS Bukittinggi Harapkan Transfer Infomasi Makin Masif
Secara umum, pengguna jasa transportasi dianjurkan untuk tetap melakukan vaksinasi Covid-19 hingga booster kedua atau doses keempat.
Anjuran ini diberlakukan terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi.