bdadinfo.com

Hendak Menuju Malaysia, Camp Penampungan PMI Ilegal di Hutan Bakau Pantai Sepahat Bengkalis Digrebek TNI AL - News

TNI AL Gagalkan Pengiriman 31 PMI ilegal di Hutan Bakau Pantai Sepahat, Bengkalis. (Dispenal)

- TNI AL berhasil menggagalkan pengiriman sebanyak 31 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan dikirimkan secara ilegal menuju Malaysia.

Aksi penggagalan pengiriman PMI ilegal itu dilakukan oleh tim Gabungan F1QR Lanal Dumai di Pesisir Pantai Sepahat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau

Adapun 31 PMI ilegal yang berhasil diamankan rinciannya terdiri dari 15 laki-laki, 15 perempuan serta satu orang anak.

Baca Juga: Berkunjung ke Masjid Tuo Kayu Jao, Masjid Tertua di Sumatera Barat yang Tetap Lestari Hingga Kini

Ketika dimintai keterangan, sejumlah PMI ilegal itu menjelaskan bahwa mereka berangkat dari daerah masing-masing dengan tujuan terminal Kota Dumai Provinsi Riau selanjutnya dijemput oleh agen menuju lokasi pemberangkatan yaitu pesisir pantai Sepahat.

Saat penangkapan, mereka sudah berada di tempat penampungan, yaitu di hutan bakau pesisir pantai Sepahat selama 1 hari untuk menunggu keberangkatan menuju Malaysia menggunakan speed boat. 

Kronologi penangkapan 31 PMI ilegal

Danlanal Dumai Kolonel Laut (P) Karyadi Bangun menjelaskan bahwa gagalnya pengiriman calon PMI ilegal berawal pada hari Sabtu, 19 Agustus 2023 sekira pukul 13.00 WIB. Kala itu, Tim gabungan F1QR Lanal Dumai memperoleh informasi bahwa ada sejumlah calon PMI berada di pesisir Pantai Sepahat. 

Baca Juga: Badan Kecil tapi Sekuat Banteng, Inilah Legenda si Kelingking dari Bangka Belitung serta Pesan Moralnya

Mendapati informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju titik koordinat.

Tepatnya pada pukul 16.35 WIB berdasarkan hasil penyisiran, hingga pengintaian yang dilkaukan Tim Gabungan ditemukan diduga calon PMI ilegal yang sedang berkumpul di camp penampungan yang sedang menunggu diberangkatkan menuju Malaysia

Sebelumnya, tim juga sudah mengintai hingga masuk ke dalam hutan bakau dan ke bibir Pantai Sepahat. 

Baca Juga: Wali Kota Padang Hendri Septa Apresiasi UKM Sulaman Benang Emas dan Limau Barongge

31 PMI ilegal tersebut diduga melakukan pelanggaran UU 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesiam

Setelah dimintai keterangan, para calon PMI ilegal dilaksanakan pemeriksaan Kesehatan, pendataan dan selanjutnya diserahkan kepada Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Riau. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat