bdadinfo.com

RKUHP Baru Bisa Loloskan Sambo dari Eksekusi Mati, Kejagung: Itu Jelek - News

Ferdy Sambo terdakwa pembunuhan yang divonis hukuman mati (Ist)

- Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Pria asal Sulawesi tersebut terbukti bersalah atas kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.

Atas ulahnya itu, Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan berencana yang menimpa Brigadir J telah banyak menyita perhtian publik, puncaknya ketika hakim memberikan putusan final dalam kasus tersebut pada 13 Februari 2023 di (PN) Jakarta Selatan.

Baca Juga: Hari Keenam Pencarian Pilot Susi Air, TNI-Polri Mulai Evakuasi Warga dari Lokasi Pembakaran Pesawat

Namun, RKUHP versi baru menerangkan, bahwa hukuman mati akan terlaksana apabila telah melewati masa pecobaan selama 10 tahun.

Tapi, jika perilaku terdakwa yang dijatuhi hukuman mati dirasa berubah menjadi baik, maka putusan itu bisa dibatalkan.

Lantas apakah hal itu berlaku untuk Sambo?

Baca Juga: Tok! Hakim Vonis Kuat Ma’ruf 15 Tahun Penjara, Ini Alasannya

Penerapan RKUHP baru tersebut baru akan diterapkan pada tahun 2025 mendatang. Hal ini senada dengan penjelasan Kejaksaan Agung yang akan mensosialisasikanya secara internal terlebih dahulu peraturan tersebut.

"Kita kejaksaan sebagai pelaksana UU harus melaksanakan sebaik-baiknya. Maka dari itu, kita tunggu kapan pemberlakuan daripada UU itu, karena kita ini sebagai pelaksana Undang-undang, tidak boleh menilai ini bagus itu jelek" kata Kapuspenkum Kejagung, I Ketut Sumedana.

Baca Juga: Ketua Komnas HAM: Setelah Ferdy Sambo Hukuman Mati Baiknya Dihapuskan di Indonesia

"Kalau pemberlakuannya ini 3 tahun, begitu. Memang ada hal-hal yang memang perlu sosialisasi, ada juga semacam FGD internal. Kita siap semua. Ini untuk internal," sambungnya.

Vonis yang dijatuhkan (PN) Jakarta Selatan kepada Ferdy Sambo akan dilaksanakan sepenuhnya, apabila banding yang dilakukan kuasa hukum jenderal bintang dua itu ditolak oleh hakim Mahkamah Agung. (*)

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat