bdadinfo.com

Ternyata Ini Bedanya Sekolah Kedinasan dengan Ikatan Dinas dan Non Ikatan Dinas, Cari Tahu di Sini! - News

Mahasiswi sekolah kedinasan

- Status perguruan tinggi di Indonesia tidak hanya datang dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Ada juga perguruan tinggi khusus untuk para calon aparatur sipil negara yaitu Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK) atau dikenal sekolah kedinasan.

Sekolah kedinasan sendiri merupakan perguruan tinggi yang dikelola dan berada dalam naungan instansi pemerintah.

Baca Juga: Dipimpin Jenderal Bintang 1, Ranpur Anoa Kodam III Siliwangi Geruduk Mapolda Jabar, Ada Apa?

Baik itu instansi berupa lembaga pemerintahan, badan pemerintahan, atau kementerian.

Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 20 tahun 2023, ada 8 instansi pemerintah yang memiliki sekolah kedinasan.

Instansi tersebut antara lain, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: Film Back To The Future Jadi Nyata, Mobil Terbang Alef Aeronautics Bisa Dipesan dengan Harga Rp4,5 Miliar

Instansi lainnya adalah Badan Pusat Statistik, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Badan Intelijen Negara, serta Badan Siber dan Sandi Negara.

Dimana sesuai dengan Permen PANRB di atas, kesemua instansi itu menyelenggarakan perguruan tinggi dengan pola ikatan dinas dan/atau pola pembibitan.

Namun, tidak semua sekolah kedinasan itu bisa langsung menjamin para alumninya mendapatkan ikatan dinas di lembaga terkait.

Baca Juga: Sejarah 4 Juli Hari Kemerdekaan Amerikat Serikat, Hasil Perjuangan Lepas Dari Kolonialisme

Ada juga sekolah kedinasan dengan status non ikatan dinas yang tidak menjamin para siswanya untuk bekerja di instansi pemerintahan.

Sekolah kedinasan dengan ikatan dinas dan non ikatan dinas pun memiliki beberapa perbedaan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat