bdadinfo.com

Catat! Nasabah Pinjol Tidak Bisa Ajukan KUR, Ini Alasannya - News

Ilustrasi pencatatan keuangan.  (PIXABAY/Lucia Grzeskiewicz)

Kredit Usaha Rakyat atau KUR menjadi salah satu solusi UMKM untuk mengajukan pinjaman modal usaha. Pasalnya, bunga yang diminta tergolong kecil, hanya 6 persen.

Namun, para pelaku UMKM juga harus memastikan dirinya tidak terlibat dalam pusaran Pinjaman Online atau Pinjol.

Jika seorang pelaku UMKM tercatat sebagai nasabah Pinjol, bisa dipastikan pengajuan KUR dia akan ditolak.

Baca Juga: PT Kayasuka Sukses Bersama Mencari Kandidat Frontliner, Cari Tahu Lebih Lengkap Lowongan Kerja Padang Berikut

Kepala Bagian Bisnis Mikro BRI Regional Jakarta II Erik Ridha Nugraha menjelaskan, alasan ajuan pinjaman KUR pelaku UMKM ditolak karena pinjol sebab Pinjol kerap kali berasal dari bank.

Sementara itu, salah satu syarat pengajuan KUR adalah tidak terdaftar sebagai nasabah di bank tertentu.

"Pinjol termasuk (yang membuat KUR tidak bisa diproses)," kata Erik, seperti dilansir dari laman okezone.com, Selasa, 23 Mei 2023.

Baca Juga: Pembangunan Jalan Tak Berbayar Zaman SBY dan Jokowi Dibandingkan, PDIP: Mas Anies Suruh Liat Jakarta Saja

Selain sebagai nasabah pinjol, Erik menjelaskan, syarat pengajuan KUR antara lain tidak pernah melakukan pinjaman kredit komersial.

Selain itu, usaha yang dijalankan minimal telah berlangsung selama 6 bulan.

Aturan KUR 2023 diresmikan oleh Kemenko Perekonomian dalam Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, Kredit Usaha Rakyat yang selanjutnya disingkat KUR 2023 adalah kredit/pembiayaan modal kerja atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha, dan kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat