bdadinfo.com

Daya Beli Masih Rendah, Kebijakan Perpajakan Baru Kurang Adil untuk Milenial dan Fresh Graduate - News

DPR soroti Kebijakan Perpajakan baru yang dinilai kurang adil

- Pemerintah baru saja menelurkan kebijakan perpajakan di Bidang Pajak Penghasilan yang dinilai oleh DPR kurang adil untuk kalangan pekerja dan milenial fresh graduate.

Penilaian mengenai Kebijakan perpajakan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati setelah menyoroti PP Nomor 55 Tahun 2022 tersebut.

Anis menilai bahwa Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp54 juta setahun ata Rp4,5 juta per bulan tidak terlalu signifikan dalam melindungi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

Baca Juga: Beberapa Hal Mengenai Avengers Secret Wars, Pertempuran Antar Multiverse

“Tetapi justru sebaliknya, pada PP ini range masyarakat berpenghasilan di atas Rp5 juta hingga Rp20 juta per bulan dikenakan pajak sebesar 15%,” ucapnya dikutip dari situs dpr.go.id rabu, 4 Januari 2023.

“Menjadi kurang adil masih banyak kalangan pekerja dan milenial fresh graduate yang berpenghasilan sedikit di atas Rp5 juta, dikenakan tarif pajak cukup besar 15%,” tambahnya.

Politisi PKS itu menilai bahwa kebijakan itu kurang tepat untuk diterapkan saat ini, mengingat daya beli masyarakat masih rendah dan masih dalam proses pemulihan.

Baca Juga: Beberapa Hal Mengenai Avengers Secret Wars, Pertempuran Antar Multiverse

Saat ini masih terjadi peningkatan inflasi yang cukup tajam, lanjutnya, harga barang kebutuhan pokok saat ini masih mengalami kenaikan dan tidak stabil.

Menurutnya, uang gaji yang diterima sebagian pekerja saat ini masih tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari.

Selain itu, Anis juga menyinggung usulan POKS pada Tahun 2019 mengenai batas Penghasilan TIdak Kena Pajak (PTKP) yang menjadi Rp8 juta per bulan atau Rp96 juta setahun.

Baca Juga: Kantongi Sertifikasi FDA, Kini Pil Aborsi Dijual Bebas di Amerika Serikat

Apabila karyawan yang menerima pendapatan atau gaji sebesar Rp8 juta kebawah akan terbebas dari Pph. Menurutnya, usulan tersebut akan memberikan perlindungan kepada masyarakat menengah kebawah saat ini.

“Untuk merang perekonomian ke arah yang lebih baik, seharusnya Pemerintah menggunakan instrumen fiskal secara selektif, diantaranya pemotongan pajak untuk golongan pekerja berpendapatan tertentu,” ucapanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat