bdadinfo.com

Jangan Bingung, Begini Cara Klaim Dana Perlindungan Pemodal di SIPF - News

Ilustrasi SIPF

News - Ada tahapan perlindungan dan penanganan klaim dana pemodal atau investor berupa Aset yang ada di Pasar Modal. Aset ini telah dilindungi sepenuhnya oleh Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF).

SIPF sendiri juga telah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal.

Baca Juga: Pasar Modal: Pengertian, Jenis Serta Fungsinya Terhadap Ekonomi Dan Perekonomian Indonesia

Lalu, bagaimana cara melakukan klaim terhadap dana perlindungan pemodal tersebut? Berikut penjelasan terkait alur tahapan perlindungan pemodal:

Alur perlindungan pemodal

Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal melakukan kegiatan penanganan klaim Pemodal yang kehilangan Aset Pemodal setelah OJK menyatakan terdapat beberapa kondisi, seperti:

1. Terdapat kehilangan Aset Pemodal

2. Pemodal Mengkonfirmasi dan Menyelesaikan kepada Kustodian Terkait

3. Pemodal Melaporkan Kepada OJK

4. OJK Melakukan verifikasi dan Investasi serta menerbitkan pernyataan tertulis bahwa terdapat kehilangan pemodal

5. Indonesia SIPF Melakukan proses klaim

Nah bagaimana alur Proses klaim pemodal atau investor?

Untuk tahapan alur klaim dari pemodal
Alur klaim dari pemodal seperti tahapan berikut:

Pernyataan tertulis oleh OJK bahwa terdapat kehilangan aset pemodal
Mengumumkan dan mengundang pemodal untuk pengajuan klaim
Membentuk komite klaim dan tim verifikasi
Pemodal pengajukan klaim
SIPF menerima klaim
SIPF melakukan verifikasi
Mengambil keputusan klaim ditolak apa diterima
Jika di tolak, pemodal mengajukan keberatan ke OJK dan jika keberatan di terima pemodal akan menerima ganti rugi sesuai keputusan klaim Indonesia SIPF.
Jika diterima, pemodal menerima ganti rugi sesuai keputusan OJK
Kustodian tidak memiliki kemampuan untuk mengembalikan Aset Pemodal yang hilang, bagi Kustodian berupa Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan Efek dinyatakan tidak dapat melanjutkan kegiatan usahanya dan dipertimbangkan izin usahanya dicabut oleh OJK.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat