bdadinfo.com

Pengajuan Banding Gaga Muhammad Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta - News

Selebgram Gaga Muhammad menjalani sidang kasus kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022).

News Gaga Muhammad dipastikan tetap menerima hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus kecelakaan yang dia alami bersama Laura Anna. Hal itu setelah banding yang diajukan Gaga ditolak Pengadilan Tinggi.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Gaga Muhammad dalam putusan yang ditetapkan pada Selasa, 29 Maret 2022. Perkara itu tercantum dalam nomor No.48/PID.SUS/2022/PT DKI.

"Telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2022 dengan amar putusan yang pada pokoknya adalah Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tgl. 19 Januari 2022, No. 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim," kata Humas PT Jakarta, Binsar Pakpahan.

Baca Juga: Viral! Foto Pernikahan Son Ye Jin dan Hyun Bin Beredar di Media Sosial, Netizen Soroti Tanggalnya

MENGADILI :
1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 19 Januari
2022 Nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt Tim yang dimintakan banding tersebut;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa
tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat
peradilan, yang pada tingkat banding sejumlah Rp 5.000.00,- (lima ribu rupiah)

Baca Juga: Yoo Yeon Seok Ungkap Soal Rencana 'Hospital Playlist Season 3' !

Menyikapi hal itu, kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid memastikan akan terus mencari keadilan untuk kliennya. Setelah Sebelumnya, Gaga Muhammad melalui pengacaranya, Fahmi Bachmid, mengajukan memori banding pada 8 Februari 2022.

Dalam memori banding ada 8 alasan yang dipermasalahkan dan dijadikan oleh pihak Gaga Muhammad sebagai alasan mengajukan banding.

Setelah bandingnya ditolak ini, Fahmi akan mengupayakan kasasi di Mahkamah Agung.

Baca Juga: Sembuh Dari Covid-19, J-Hope BTS Ikut Tampil di Grammy Awards dan Konser Las Vegas

"Kalau terkait Gaga Muhammad secara tegas saya akan nyatakan akan kasasi. Bagi saya apapun keputusan karena kami mencari keadilan, kami sepakat dengan keluarga Gaga Muhammad kita akan kasasi sampai dia mendapatkan keadilan di proses peradilan paling tinggi adalah di Mahkamah Agung," kata Fahmi Bachmid di Jakarta.

Fahmi belum bisa memastikan kapan pihak keluarga akan mengajukan kasasi tersebut. Tapi yang pasti, keputusan itu sesuai dengan perintah ayah Gaga Muhammad kepadanya.

"Nanti kapan kasasinya mungkin nanti akan saya beri tahu, akan saya sampaikan kapan saya ke pengadilan, di situ nanti saya tunjukkan bukti kasasinya. Yang jelas saya sudah diperintah diminta oleh ayahnya Gaga," tutup Fahmi.(*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat