bdadinfo.com

Ini Reaksi Hotman Paris Usai JPU Bacakan Tuntutan Mati Teddy Minahasa - News

Hotman Paris (Ist)

- Kuasa hukum mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Putra, Hotman Paris mengaku naik tensi saat mendengar kliennya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Jelas dong, kalau dihukum mati tensi kita agak naik itu wajar. Kan, pada saat itu masih mikirin klien," kata Hotman usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis, 30 Maret 2023.

Meski begitu, Hotman Paris menyebut bahwa ia sudah memperkirakan bahwa kliennya tersebut akan dituntut hukuman berat, jadi ia tidak merasa kaget atas tuntutan yang dijatuhkan oleh JPU.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Muncul Petisi Agar Presiden Jokowi Revisi Besaran THR untuk PNS 2023

"Kalau melihat Dody 20 tahun, sudah rada-rada mikir ke sana," ucapnya.

Namun Hotman menyebut akan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya putusan nanti kepada majelis hakim.

"Kita ini kan membela klien, kita mencari kebenaran, pengacara itu bukan membela orang jahat tapi mencari kebenaran. Apakah nanti bersalah atau tidak itu terserah majelis," katanya.

Baca Juga: Ungkap Kelemahan Honda, Alex Rins Sebut Kendalanya Sama dengan Suzuki Dua Tahun Lalu

Dalam perkara ini, JPU menuntut Teddy dihukum mati. Ia dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan peredaran narkoba secara ilegal.

Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara ini turut melibatkan Dody, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Baca Juga: Soal Penolakan Timnas Israel, PDIP Sebut Tidak Ada Kaitannya dengan Politik Elektoral

Tuntutan Teddy jauh lebih berat dibanding terdakwa lainnya. Dody dituntut jaksa dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan bui.

Sementara Linda dituntut pidana 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara, sedangkan Kasranto dituntut pidana 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat