bdadinfo.com

Berikut Tips Menghindari Jeratan Pinjol Ilegal - News

Ilustrasi

 

- Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mendapati 3.747 aduan masyarakat tentang pinjaman online ilegal sejak awal 2021. Gerakan Nasional Literasi Digital pun membagikan cara untuk mengenali pinjaman online atau pinjol ilegal, yang belakangan ini merugikan banyak korban.

Ketua Umum GNLD Siberkreasi, Yosi Mokalu, mengungkapkan ada perubahan perilaku masyarakat akibat kenyamanan dan kecepatan di dunia digital. Dua hal ini selain memberikan dampak positif juga memiliki efek samping pengguna internet tidak peduli, tidak berhati-hati, tidak kritis, dan bahkan malas ketika berurusan dengan teknologi digital.

"Ini berkontribusi pada kurang hati-hati dalam keamanan digital," kata Yosi.

Baca Juga: Polisi Periksa 5 Orang Saksi Terkait Kebakaran Kilang Pertamina

Siberkreasi memberikan enam hal yang harus betul-betul diperhatikan ketika mendapat penawaran pinjaman online agar tidak terjerat layanan teknologi finansial palsu. Pertama, kenali siapa atau lembaga apa yang memberikan pinjaman. Pinjaman online ilegal biasa memberikan iming-iming bonus atau fasilitas yang berlebihan. Informasi tersebut biasanya disebarkan melalui SMS atau pesan instan.

"Kalau terkesan mengejar-ngejar, memaksa, sebaiknya waspada," ujar Yosi.

Kedua, informasi yang diberikan tekfin bodong biasanya tidak jelas. Pengguna internet harus mencermati betul alamat email, situs, dan informasi yang ada di situs perusahaan teknologi finansial. Pengguna sebaiknya berhati-hati jika dikirimi pemberitahuan pinjaman online dari alamat email pribadi, bukan atas nama perusahaan. Selain itu, cari tahu juga alamat perusahaan.

Ketiga, pinjaman online sering memberikan persyaratan yang terlalu mudah, terutama jika dibandingkan pinjaman konvensional. Masyarakat seharusnya curiga jika pemberi pinjaman mengabaikan riwayat kredit penerima pinjaman.

Keempat, pinjaman online ilegal meminta uang muka atau biaya administrasi dengan alasan mempermudah proses pinjaman. Kelima, pinjol ilegal akan meminta informasi yang berlebihan, seperti kata sandi. Perusahaan teknologi finansial sektor pinjaman yang resmi biasanya meminta nama, alamat, email, KTP, dan nomor telepon. Terakhir, pengguna harus teliti sebelum memasang aplikasi. Pinjaman online ilegal biasanya meminta akses ke daftar kontak, galeri, dan riwayat panggilan.

"Kalau seperti itu, tidak usah disetujui," kata Yosi. (*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat