bdadinfo.com

Benarkah OJK dan BI Bisa Kirim Surat Somasi ke Nasabah Pinjaman Online? Jangan Ketipu, Berikut Penjelasannya - News

OJK kirim surat somasi ke nasabah? benar atau hanya modus penipuan.

– Di era saat ini, pinjaman online sangat digandrungi banyak orang.

Berbagai alasan pun mencuat, salah satunya adalah karena persyaratan dan cara pengajuan yang mudah.

Namun demikian, dibalik itu semua, narasi pinjaman online masih terbilang negatif di Indonesia.

Baca Juga: Temui Nenek Berusia 105 Tahun, BP Batam Jelaskan Polemik Pulau Rempang: Pemerintah Peduli Nasib Rakyat

Salah satunya karena adanya diskriminasi dari DC pinjaman online yang melakukan penagihan dengan arogan.

DC menggunakan berbagai cara supaya nasabah yang bermasalah dapat memenuhi kewajibannya.

Mulai dari cara halus seperti ancaman, hingga mengirimkan surat yang bahkan tidak diketahui kebenarannya.

Baca Juga: Waspada! Modus Pinjaman Online Berkedok Pendanaan Teroris, Begini kata PPATK

Salah satu cara yang saat ini sering digunakan oleh DC adalah dengan mengirimkan surat somasi kepada nasabah.

Namun bagi nasabah, jangan langsung mempercayai begitu saja apa yang telah sampai di tangan dengan kepentingan penagihan.

Apalagi jika pada surat penagihan atau somasi tersebut ada logo OJK dan Bank Indonesia (BI).

Baca Juga: Erick Thohir Apresiasi Kontribusi NU saat Hadiri Munas dan Konbes: Punya Peran Besar

Mengapa demikian? Karena baik OJK dan BI tidak pernah sama sekali mengirimkan surat somasi kepada nasabah pinjaman online.

Jika menemui adanya logo OJK dan BI di surat penagihan, bisa sangat dicurigai itu adalah penipuan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat