bdadinfo.com

Bertambah 1 Lagi, Jumlah Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Sukolilo Pati Jadi 4 Orang - News

Ilustrasi Pengeroyokan

- Kasus pengeroyokan bos rental mobil asal Jakarta di Sukolilo Pati bertambah satu orang lagi, hingga saat ini Sat Reskrim Polresta Pati telah menetapkan empat orang tersangka yaitu EN (51), M (37), AG (34), dan BC (37).

Saudara M (37) yang merupakan warga dari Desa Tompe Gunung, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati diamankan Sat Reskrim Polresta Pati pada Senin, 10 Juni 2024.

Dilansir dari lingkarjateng.id, pada 11 Juni 2024, tersangka M ikut serta dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan satu koran meninggal dunia dan tiga lainnya luka berat.

Baca Juga: Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 8 Halaman 124-127 Uji Kompetensi Bab 4 Bagian A Kurikulum Merdeka

"Tersangka berperan dalam kejadian tersebut dan melakukan aksi menendang salah satu korban SH yang saat ini mengalami luka dan dirawat di rumah sakit," kata Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin, Selasa,11 Juni 2024.

Tersangka lain yang berinisial EN ditangkap pada 7 Juni 2024, tersangka berperan sebagai pengejar dan penghadang mobil warna putih dengan nomor polisi D 1131 AEZ yang dibawa korban.

Selain itu, tersangka EN juga mendorong, memukul, dan menginjak korban almarhum Burhanudin.

Kemudian tersangka BC (37) peranya yaitu mengejar, menghadang, dan mengambil alih mobil honda mobilio warna putih yang dibawa korban. BC juga ikut mukul dan menginjak korban.

Baca Juga: Perjalanan Jakarta ke Tanjung Lesung Jadi 2 Jam Lewat Tol Ini, Konektivitas Baru Menuju Objek Wisata Populer di Banten: Tol Mana yang Dimaksud?

Untuk penangkapan saudara AG (34) dilakukan pada 8 Juni 2024. AG memukul dan melindas korban BH dengan motornya, kemudian memukul menggunakan helm dan menginjak korban.

Atas perkara yang telah dilakukan, tersangka EN,AG, dan BC akan di jerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sedangkan tersangka M terkena pasal 170 atay 2 ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Selain menangkap tersangka M, beberapa barang bukti juga diamankan berupa pakaian dan sendal tersangka untuk diproses lebih lanjut.

Penanganan perkara ini masih berlanjur dan jumlah tersangka juga masih bisa bertambah, para petugas juga akan memburu para pelaku yang belum tertangkap.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat