bdadinfo.com

26 April Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Momentum Pencegahan dan Penanggulangan yang Optimal - News

26 April Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Momentum Pencegahan dan Penanggulangan yang Optimal

- Setiap 26 April selalu diperingati sebagai Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional.

Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional diperingati untuk untuk meningkatkan kesadaran dan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi ancaman bencana yang semakin meningkat.

Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional ini diperingati setiap tahun sejak tahun 2008.

Baca Juga: Liga Inggris Tottenham vs Man United, Simak Prediksi Skor, Head to Head Hingga Susunan Pemain

Dikutip dari BNPN, Peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional di Indonesia berawal pada tahun 2008, setelah terjadi bencana alam yang cukup besar seperti gempa bumi, tsunami, dan erupsi gunung berapi.

Pada saat itu, pemerintah dan masyarakat merasa perlunya sebuah kesadaran dan kesiapsiagaan yang lebih baik dalam menghadapi bencana.

Sejak saat itu, setiap tahunnya diperingati dengan tema yang berbeda-beda, namun tetap berkaitan dengan kesiapsiagaan dan penanggulangan bencana.

Dasar hukum Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Pasal 5 ayat (1) dari UU tersebut menyatakan bahwa "setiap tanggal 26 September ditetapkan sebagai Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional."

Namun, pada tahun 2010, melalui Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, tanggal 26 September diubah menjadi tanggal 26 April.

Perubahan ini dilakukan untuk mengenang bencana alam yang terjadi di Aceh pada tanggal 26 Desember 2004.

Selain itu, dasar hukum lain yang terkait dengan kesiapsiagaan dan penanggulangan bencana di Indonesia adalah Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Bencana.

Baca Juga: Kejuaraan Badminton Asia 2023: Dejan-Gloria Kejutkan Tiongkok, Rehan-Lisa Harus Mundur

Dasar hukum lainnya adalah Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Bencana.

Dalam rangka memperkuat kesiapsiagaan dan penanggulangan bencana, pemerintah Indonesia juga telah menetapkan sejumlah kebijakan dan program.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat