bdadinfo.com

DPRD Probolinggo Laporkan ASN yang Bandingkan Dewan dengan PSK: Pelanggaran Kode Etik! - News

DPRD Probolinggo Laporkan ASN yang Membandingkan Dewan dengan PSK (https://probolinggo.inews.id)

 - Setelah melaporkan Mustadi, seorang petani yang membandingkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan PSK, tim kuasa hukum DPRD Kabupaten Probolinggo juga akan melaporkan seorang pria bernama Didik kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Didik, yang dikenal sebagai koordinator kelompok tani Kecamatan Besuk dan Ketua Kelompok Tani Desa Besuk Agung, ternyata juga menjabat sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Hal ini menjadikan tindakan dan pernyataannya semakin tidak pantas dan melanggar etika.

Baca Juga: Dua PSK di Padang Dikirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi Solok, Salah Satunya Sudah Dua Kali Direhab

Ahmad Nur Sidiq, anggota tim kuasa hukum DPRD Probolinggo, menyatakan bahwa tindakan Didik yang sebagai ASN mengeluarkan pernyataan yang tidak baik dan menghina lembaga negara di depan umum tidak dapat diterima. 

"Tidak sepantasnya seorang ASN berbicara yang tidak baik, apalagi menghina lembaga negara di muka umum. Maka kami laporkan pelanggaran kode etiknya, kepada BKPSDM," katanya, Sabtu 27 Mei 2023.

Oleh karena itu, pihaknya melaporkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Didik kepada BKPSDM.

Baca Juga: Nasib Malang 39 Perempuan, Niat Cari Pekerjaan Halal Malah Dijadikan PSK, Bayaran Rp40 Ribu per Tamu

Sidiq juga menyoroti fakta bahwa seorang ASN seharusnya tidak boleh memegang jabatan ganda. 

Didik, sebagai ASN, masih menjabat sebagai ketua kelompok tani. Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap prinsip kepemimpinan dan tanggung jawab seorang ASN.

Meskipun Sidiq tidak memberikan detail tentang waktu pelaporan kepada BKPSDM dan KASN, tindakan ini menunjukkan seriusnya DPRD Probolinggo dalam menangani pelanggaran etika dan menjaga integritas lembaga negara.

Sementara itu, Syamsul Huda, Sekretaris BKPSDM, menyatakan bahwa pihaknya hingga saat ini belum menerima laporan tersebut. Oleh karena itu, dirinya belum dapat memberikan komentar lebih lanjut mengenai kasus ini.

Pelaporan terhadap Didik merupakan bagian dari upaya untuk menegakkan disiplin dan etika bagi para ASN. 

Tindakan tidak pantas dan melanggar etika dari seorang ASN tidak hanya menciderai citra ASN itu sendiri, tetapi juga melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat