- Adanya aturan baru yang dikeluarkan dan telah resmi diterbitkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi.
Aturan tersebut dibentuk oleh Pemko Bukittinggi bersama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
Aturan baru yang dibentuk oleh Pemko Bukittinggi tersebut mengenai kegiatan belajar mengajar atau KBM hanyalah lima hari aktif untuk sekolah.
Aturan tersebut berlaku untuk tingkatan pendidikan mulai dari Paud, sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Bukittinggi.
Aturan yang dibentuk oleh Pemko Bukittinggi ini telah mendapatkan persetujuan dari 86 persen wali murid.
Adanya aturan ini untuk melaksanakan peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) nomor 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah.
Baca Juga: Auto Jadi Sultan! Menggunakan Benang Emas, Kenali 2 Jenis Kain Khas Sumatera Barat Ini
Diberlakukannya Permendikbud tersebut guna menguatkan karakter peserta didik dan meningkatkan kebersamaan orang tua dan anak, serta pendidikan keluarga di rumah.
Aturan baru yang dibentuk oleh Pemerintah Kota Bukittinggi tersebut diberi nama Program Sekolah Lima Hari.
Pelaksanaan Program Sekolah Lima Hari di Kota Bukittinggi itu akan dimulai dari hari ini Senin, 4 September 2023.
Baca Juga: Pemko Siapkan Lapangan Apeksi Jadi Public Space bagi Warga Kota Padang
Dikarenakan persiapan dari program Permendikbud yang akan dilakukan tersebut, dianggap telah benar-benar siap.
Walikota Bukittinggi, Erman Safar mengatakan bahwa mulai pada hari ini yaitu Senin, 4 September 2023 pelajar Paud, SD, SMP negeri maupun swasta yang ada di wilayah Kota Bukittinggi.