bdadinfo.com

Mengenal Definisi UKT yang Kini Viral dan Cara Penetapannya, Bagaimana Solusi dari Mendikbudristek? Berikut Penjelasan Nadiem Makarim - News

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim. (voi.id)

 - Beredarnya jumlah Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang meningkat tajam di Perguruan Tinggi Negeri, memicu amarah para mahasiswa dan masyarakat setempat.

Jumlah UKT tersebut dinilai sangat tinggi dan tidak wajar sehingga menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan masa depan bangsa.

Seperti yang sudah viral sebelumnya, Kemendikbudristek menyebutkan bahwa pendidikan tinggi hanyalah kebutuhan tersier sehingga setiap anak tidak wajib untuk kuliah.

Baca Juga: Polemik Kenaikan UKT Beberapa PTN, Ketua Komisi X DPR RI Sebut Kebijakan Ini Sedikit Ugal-Ugalan

Tentunya pernyataan ini memicu kontra dan amarah dari masyarakat dan anak-anak yang ingin melanjutkan pendidikan mereka.

Bahkan para ahli pun ikut mengkritik pernyataan tersebut dan menilai sangat bertentangan dengan tujuan bangsa Indonesia yang ada dalam UUD 1945, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa mulai dari pendidikan SD hingga perguruan tinggi.

Sebenarnya, apa sih istilah UKT tersebut? Yuk simak selengkapnya dalam uraian tentang UKT di bawah ini!.

Baca Juga: Aliansi BEM SI Wakilkan Protes Kenaikan UKT, Anggota DPR Komisi X: Kenaikannya Tak Manusiawi

Definisi Singkat UKT

Uang Kuliah Tunggal atau disebut dengan UKT adalah biaya yang dibebankan untuk setiap mahasiswa yang berguna untuk proses pembelajaran di luar negeri.

Besaran UKT ini ditetapkan langsung oleh pimpinan perguruan tinggi baik untuk program diploma maupun sarjana dengan masing-masing jalur masuk yang ada.

Parameter yang digunakan dalam menetapkan UKT secara umum adalah kemampuan ekonomi orang tua mahasiswa. Setelah mendapatkan besaran UKT yang sesuai, maka mahasiswa wajib membayar secara penuh (lunas) pada tiap semesternya.

Jika orang tua mahasiswa memiliki pendapatan yang tinggi, maka besaran UKT yang didapatkan akan tinggi pula, begitu pun sebaliknya. Berikut ini, alur penentuan UKT yang berlaku di beberapa perguruan tinggi negeri.

1.     Mahasiswa yang sudah berhasil lolos lewat jalur SNBP atau SNBT dapat mengisi formulir gaji atau pendapatan orang tua.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat