bdadinfo.com

Kenali Perbedaan Antara Jalur Zonasi dengan Jalur Afirmasi Pada Pendaftaran PPDB Jabar 2024, Biar Tidak Mudah Bingung - News

Link pendaftaran PPDB Jabar 2024. (PPDB Jabar 2024)


- Tahun ini, PPDB di Provinsi Jawa Barat, telah membuka lowongan bagi calon siswa yang ingin melanjutkan ke jenjang Pendidikan yang lebih tinggi.

Bagi yang baru saja lulus SMP, tentu baik Siswa maupun Siswi, dihadapkan dengan 2 pilihan tertentu, antara ingin masuk ke SMA yang bersifat Akademik, atau SMK yang mengutamakan keterampilan.

Tentu, bukanlah hal yang mudah apalagi untuk meraih impian dan cita-cita yang ingin dicapai, tentu saja harus memiliki pilihan yang tepat, dan sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.

Baca Juga: Yang Kaya Semakin Kaya! Grup Astra dan Salim Berebut Portofolio Tol JSMR Sampai Konglomerat Indonesia Sibuk Berburu Bisnis Jalan Tol Secara Berjamaah

PPDB, atau kepanjangan dari "Penerima Peserta Didik Baru", merupakan suatu proses untuk penerimaan peserta didik di sebuah lembaga Pendidikan yang bersifat formal, maupun non formal.

Biasannya, PPDB baru akan pada saat jelang masuknya tahun ajaran baru, sehingga banyak para orang tua yang berlomba-lomba ingin memasukkan ke Sekolah yang terbaik.

Dalam beberapa tahun terakhir, Sistem Pendidikan di Indonesia sudah diterapkan secara online di kelas, sehingga proses pembelajaran tidak sesulit dibanding 15 tahun yang lalu.

Untuk pelaksanaan PPDB, setiap daerah di Indonesia memiliki sistem yang dibuat dalam satu sumber, sebagai pengelola seleksi penerimaan peserta baru.

Baca Juga: Usai Menganggur Selama Beberapa Bulan, Jose Mourinho Kembali Lagi Bersama Fenerbahce

Proses pendaftaran PPDB, dapat dilaksanakan melalui sistem pendaftaran online yang sudah disediakan, dan dikelola oleh masing-masing sekolah baik Negeri maupun Swasta.

Hampir di setiap daerah di Indonesia, sudah memiliki jalur pendaftaran dalam PPDB yang berbeda-beda, seperti jalur afirmasi dan jalur zonasi, yang menjadi pilar Utama dalam dunia di Pendidikan Indonesia.

Inilah perbedaan antara Jalur Afirmasi, dengan Jalur Zonasi, yang menjadi system penting dalam pendaftaran baik siswa, maupun siswi untuk bersekolah :

Jalur afirmasi, merupakan salah satu jalur pendaftaran dalam PPDB, yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu, anak yatim piatu, anak berkebutuhan khusus, dan lainnya.

Jalur afirmasi juga memberi kesempatan bagi calon peserta didik yang membutuhkan, dan calon peserta yang ingin mendaftar melalui jalur tersebut harus memenuhi syarat, dan ketentuan yang ditetapkan pihak sekolah.

Baca Juga: Berkat Baru Diresmikannya Jalan Tol Bangkinang – Koto Kampar, Provinsi Riau dan Sumbar Makin Erat: Rupanya Ada Hubungan Timbal Balik Antara Keduanya

Inilah sejumlah persyaratan, yang harus disiapkan bagi calon peserta didik terbaru, yang ingin mendaftarkan ke sekolah tujuan, melalui jalur afirmasi :

- Calon siswa harus memiliki bukti cetak Pendaftaran Online.
- Calon siswa membawa Kartu Keluarga Asli, beserta salinan yang dilegalisir pejabat terkait.
- Calon siswa harus menunjukkan Akta Kelahiran yang asli.
- Calon siswa menunjukkan Ijazah dari jenjang pendidikan sebelumnya, yang sudah dilegalisir
- Calon siswa tidak berusia di atas batas maksimal, yang ditentukan oleh sekolah.
- Calon siswa tidak terlibat dalam organisasi terlarang.
- Calon siswa tidak memiliki tato pada anggota badannya.
- Calon siswa tidak terlibat kriminal.
- Calon siswa harus bisa menunjukkan KIP atau KKS, KKPS, atau juga PKH A
- Calon siswa diminta mencetak Surat Pernyataan orang tua SPTJM (surat pertanggungjawaban mutlak orang tua).

Dalam pelaksanaan PPDB menggunakan jalur afirmasi, ada skala prioritas lebih besar, dibanding dengan calon siswa yan menggunakan jalur yang sama.

Sementara, Jalur zonasi merupakan jalur pendaftaran PPDB, yang dikhususkan untuk setiap calon peserta baru, yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Jalur zonasi, bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi calon peserta didik yang berada di wilayah sekitar sekolah, untuk dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang tinggi.

Siswa yang diperbolehkan melakukan pendaftaran melalui jalur tersebut, hanya yang memiliki rumah di dekat lingkungan sekolah, dan ada beberapa hal yang harus diperhatikan seperti ini :

1. Menggunakan Titik Koordinat Sekolah Pada Dapodik

Sistem seleksi PPDB jalur zonasi, dilakukan dengan menentukan jarak terdekat antara tempat tinggal calon peserta, dengan satuan pendidikan dengan koordinat sekolah pada dapodik.

2. Menghitung Jarak Rumah Ke Sekolah

Calon peserta didik, dapat memperkirakan jarak dari rumah ke sekolah, dengan menggunakan aplikasi yang menyediakan fitur seperti Google Maps, dan situs resmi PPDB.

3. Membuktikan Domisili Dengan Kartu Keluarga

Calon peserta didik dapat membuktikan domisili dengan menunjukkan kartu keluarga, yang mencantum nama alamat tempat tingga peserta didik.

4. Menyesuaikan Dengan Kebijakan Daerah

Kebijakan zonasi dalam PPDB, dapat berbeda-beda tergantung pada daerah masing-masing yang ditempati, oleh karena itu, calon peserta didik dapat menyesuaikan dengan kebijakan daerah terkait cara menentukan zonasi dalam PPDB.

Inilah Persyaratan Utama, bagi calon peserta didik baru yang ingin mendaftarkan melalui Jalur Zonasi :

- Calon peserta didik harus tinggal di area sekitar sekolah.
- Calon peserta harus melampirkan dokumen, untuk membuktikan domisili di wilayah sekitar sekolah seperti kartu keluarga.
- Calon peserta harus memenuhi kriteria ditetapkan oleh pihak sekolah terkait jarak tempat tinggal dengan sekolah.
- Penghitungan dapat dilakukan dengan menggunakan titik koordinat sekolah pada dapodik, atau menghitung jarak rumah ke sekolah menggunakan aplikasi yang menyediakan fitur penghitungan jarak seperti Google Maps, atau situs resmi PPDB.
- Calon peserta didik mengisi formulir pendaftaran yang disediakan pihak sekolah.
- Calon peserta didik harus mengikuti proses seleksi yang ditetapkan pihak sekolah.
- Calon siswa sudah memiliki bukti Pendaftaran Online.
- Calon siswa membawa Kartu Keluarga Asli, maupun Salinan yang sudah dilegalisir pejabat terkait.
- Calon siswa harus menunjukkan Akta Kelahiran yang asli.
- Calon siswa dapat menunjukkan Ijazah dari jenjang pendidikan sebelumnya dan dilegalisir.
- Calon siswa tidak berusia di atas batas maksimal dari pihak sekolah.
- Calon siswa tidak terlibat kelompok yang terlarang.
- Calon siswa tidak memiliki tato pada anggota badan.
- Calon peserta tidak terlibat kriminal.

Setiap peserta didik baru, berhak menentukan pilihan dalam memilih jalur, asalkan bisa memudahkan harapan untuk meraih impian dan cita-cita yang ingin diraih.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat