bdadinfo.com

Awas Terlilit Utang! Simak Cara Cek Perusahaan Pinjaman Online Legal atau Ilegal Agar Aman dari Teror - News

Awas Terlilit Utang! Simak Cara Cek Perusahaan Pinjaman Online Legal atau Ilegal Agar Aman dari Teror (Pixabay.com/Bruno)

Berjatuhannya korban gagal bayar karena terlilit utang dari pinjaman online sudah menjadi sebuah fenomena tersendiri pada tahun akhir-akhir ini.

Tak hanya dijerat dengan bunga tinggi oleh perusahaan pinjaman online ilegal, cara penagihan yang kerap menggunakan teror dan ancaman juga dianggap semakin meresahkan.

Simak dulu artikel berikut untuk mengetahui cara cek perusahaan pinjaman online yang dituju apakah legal atau ilegal.

Baca Juga: Masih Tayang di Bioskop! Film Indonesia ‘Sleep Call’ Sentil Ruwetnya Konflik tentang Pinjaman Online

Maraknya kasus teror dan ancaman terkait pinjaman online ilegal membuat masyarakat harus lebih bijak lagi terhadap praktik pinjaman online terutama yang ilegal.

Masyarakat diimbau agar tidak mudah tergiur tawaran pinjaman online yang tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Terlebih lagi, masyarakat yang gagal bayar akan merasa dirugikan dengan beragam bentuk pelanggaran berat yang dilakukan oleh pinjaman online ilegal tersebut di antaranya seperti:

Baca Juga: Tidak Perlu Bingung Daftar IMEI Terbaru 2023 Jika Beli HP dari Luar Negeri, Gini Caranya

Pencairan pinjaman tanpa persetujuan pemohon

Ancaman penyebaran data pribadi

Penagihan dengan teror secara intimidasi kepada seluruh kontak HP

Penagihan dengan kata-kata kasar dan pelecehan seksual.

Baca Juga: Mantap! Sekarang Bikin Paspor Bisa Langsung Jadi dalam Satu Hari, Siapkan Dana dan Simak Syaratnya

Dilansir dari indonesia.go.id, untuk menyikapi ancaman dari perusahaan pinjaman online ilegal masyarakat tidak perlu panik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat