bdadinfo.com

Jokowi Resmikan PLTS Terapung Cirata, Begini Harga Jual Tenaga Surya - News

Jokowi Resmikan PLTS Terapung Cirata, Begini Harga Jual Tenaga Surya (ebtke.esdm.go.id)

 - Presiden Joko Widodo meresmikan operasional Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung Waduk Cirata pada Kamis (9/11/2023). 

PLTS Terapung Waduk Cirata ini merupakan yang terbesar di Asia Tenggara, mengalahkan rekor sebelumnya yang dipegang oleh PLTS Terapung di Filipina, Cadiz Solar Powerplant sebesar 132,5 MW.

Adapun PLTS Terapung Cirata ini, memakan biaya investasi sebesar 129 juta dollar atau sekitar Rp2 Trilyun. PLTS Terapung Cirata ini berkapasitas sebesar 192 Mega Watt peak (MWp).

Baca Juga: Dapat Dukungan 3 bank internasional, PLTS Terapung Terbesar di Asia Tenggara Diresmikan di Indonesia

Proyek PLTS Terapung Cirata ini merupakan salah satu dari 16 kerjasama yang disepakati antara Indonesia dengan Uni Emirat Arab (UEA). Sebanyak 11 perjanjian bisnis yang berhasil disepakati antara Indonesia dengan PEA, sebagian merupakan bidang energi. Total estimasi nilai investasi yang diperoleh dari 11 hasil perjanjian tersebut mencapai Rp314,9 triliun atau USD 22,89 miliar. 

Proyek ini merupakan hasil kesepakatan Power Purchase Agreement (PPA) antara konsorsium investor PT. PJB Investasi (PT PJBI dan Masdar) dan PT. PLN (Persero) dalam senilai US$ 129 juta, yang ditandatangani 12 Januari 2020 lalu di Abu Dhabi. Proyek ini disebut mampu menyerap lebih dari 1.400 tenaga kerja lokal.

Inisiasi pembangunan PLTS ini telah dimulai dari 2017 lalu, dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman antara Pemerintah Indonesia (MESDM) dengan Pemerintah Persatuan UEA tentang Kerjasama Energi pada  16 Januari 2017, dan ditindaklanjuti melalui Nota Kesepahaman antara PJB dengan MASDAR tentang Development of Large Scale Power Projects in RI  tanggal 16 Juli 2017.

Baca Juga: Horee! Jokowi Resmikan PLTS Terapung Cirata Purwakarta, Warganet: Mengukir Sejarah Lain

Skema penghitungan harga jual tenaga listrik PLTS Cirata ini, telah ditetapkan melalui Surat Menteri ESDM Nomor 585/26/MEM.L/2019 tanggal 26 Desember 2019. Penetapan harga ini pun telah mempertimbangkan beberapa hal seperti:

- kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40%;

- iradiasi di Waduk Cirata;

- insentif fiskal (tax holiday & pembebasan bea masuk);

- resiko pembebasan lahan yang dimiliki Perhutani untuk pembangunan special facilities (switchyard, transmisi, dan interkoneksi);

- BOS (Balance of System) yang tahan terhadap evaporasi air waduk yang berpotensi menyebabkan korosi peralatan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat