- Perilaku Debt Collector (DC) dalam menagih utang ke para debitur sudah sangat meresahkan masyarakat, karena akhir-akhir ini banyak DC yang bertugas mengintimidasi debitur dan sampai ada yang nekat membawa paksa kendaraan milik debitur.
Lagi dan lagi, DC yang merupakan pihak ketiga yang dipercayakan oleh lembaga keuangan atau kreditur untuk menagih utang debitur yang sudah terlalu lama menunggak dan dalam melakukan tugasnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah membuat peraturan terkait etika penagihan yang seharusnya dilakukan oleh para DC.
Peraturan etika penagihan yang dibuat oleh OJK untuk para DC ini bertujuan untuk menghindari kemungkinan terjadinya tindakan yang tidak mengenakan oleh DC kepada debitur, terdapat 8 peraturan yang harus dipahami dan dijalankan oleh para DC dalam menagih uang ke debitur, yaitu:
1.Menunjukkan identitas resmi
Selalu membawa Surat Tugas Resmi dan Identitas Diri profesional collector Agency yang dilengkapi dengan foto diri profesional collector agency.
2.Memiliki sertifikat profesi
Memiliki Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SP3) yang menjadi syarat resmi dalam kegiatan penagihan dan diatur dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018.
3.Adanya perjanjian tertulis
penggunaan jasa debt collector
Membawa fotokopi perjanjian tertulis penggunaan jasa debt collector yang di legalisir oleh kantor external agency
Baca Juga: Lulusan Sarjana Merapat! OJK Membuka Lowongan Kerja di Berbagai Posisi, Simak dan Ketentuannya
4.Penagihan tidak boleh memakai ancaman, kekerasan atau mempermalukan debitur
Bersikap persuasif, professional, dan melakukan negosiasi dengan baik tanpa memakai ancaman, kekerasan atau mempermalukan debitur.
5.Dilarang menggunakan kekerasan verbal