bdadinfo.com

Menkeu Sri Mulyani Sebut Insentif Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Listrik Rp7 Juta Per Unit - News

Menkeu Sri Mulyani Sebut Insentif Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Listrik Rp7 Juta Per Unit (Ilustrasi KBLBB (Sindonews))

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan, jika pemerintah memberikan insentif untuk pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Tanah Air, senilai Rp7 juta per unit.

Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan, pemberian insentif untuk kendaraan roda dua baik motor baru maupun motor konversi adalah dalam rangka mendorong akselerasi pengembangan ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yang telah berlaku mulai hari Senin, 20 Maret 2023 lalu.

Adapun untuk insentif KBLBB roda empat termasuk bus, Sri Mulyani menerangkan jika informasi lebih lanjut akan diumumkan pada April 2023 mendatang.

Baca Juga: Bukayo Saka dan Leandro Trossard Masuk Nominasi Pemain Terbaik Premier League Maret, Layak?

“Nilai bantuan pemerintah adalah Rp7 juta Per unit untuk motor listrik baru dan konversi. Bantuan ini hanya berlaku untuk dua tahun (2023-2024) untuk 1 juta motor listrik baru dan konversi dengan kebutuhan total anggarannya Rp 7 triliun,” terang Sri Mulyani, keterangan tertulis dikutip , Kamis, 23 Maret 2023.

Lebih kanjut, Sri Mulyani menyebutkan, jika penerima manfaat bagi motor listrik baru akan diberikan kepada UMKM penerima KUR, penerima bantuan produktif usaha mikro atau BPUM dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik.

Adapun motor konversi tidak ada batasan. Namun, Menkeu berujar, setiap pembelian kendaraan, produsen harus memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen dan tidak diperbolehkan untuk menaikkan harga.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota Padang Kamis 23 Maret 2023, Lengkap dengan Doa Berbuka Puasa

Menkeu mengungkapkan, melalui pemberian insentif ini juga dilakukan untuk meningkatkan daya tarik investasi selain untuk mendorong perubahan dan peralihan penggunaan energi di masyarakat.

“Akselerasi transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem KBLBB ini, percepatan peralihan dari penggunaan energi, juga untuk meningkatkan minat masyarakat atas kendaraan listrik,” ungkapnya.

Sri Mulyani menambahkan, jika pihaknya telah menyampaikan kepada DPR pada tanggal 17 Maret dan finalisasi dari penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) perihal insentif PPN untuk mobil dan bus listrik tersebut sedang dalam proses pematangan lebih lanjut.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat