bdadinfo.com

Terjebak BI Checking? Begini Cara agar Pengajuan KPR atau Kredit Disetujui  - News

Terjebak BI Checking? Begini Cara agar Pengajuan KPR/Kredit Disetujui  (OJK)

-BI Checking merupakan salah satu syarat penting dalam pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR).

Seringkali, pengajuan KPR atau kredit gagal gegara hasil BI Checking yang kurang baik. Padahal, gaji sudah mencukupi untuk memperoleh KPR.

Nah, apa yang harus dilakukan agar pengajuan kredit berjalan lancar? Ikuti tipsnya berikut ini sebagaimana dilansir Loan Market dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Wisata Klaten Terbaru 2022 yang Layak Dikunjungi Bareng Sahabat

Kasak-kusuk sulitnya lolos BI Checking ramai di media sosial ketika sebuah akun twitter menyebut ada pegawai bergaji tinggi, tapi pengajuan kreditnya ditolak oleh bank.

Cuitan itu direspon dengan sebuah akun yang juga mengaku khawatir pengajuan KPR-nya akan ditolak oleh bank karena gajinya.

Penolakan tersebut diasosiasikan dengan hasil BI Checking yang kurang baik, sehingga walaupun gaji nasabah besar namun hasil dari BI Checking kurang baik, pengajuan KPR bisa jadi ditolak.

Baca Juga: Misteri Sumur Tua di Dalam Rumah Bung Hatta, Sempat Ada yang Bergeser Dibangun Sejak 1860

BI Checking ternyata salah satu faktor signifikan dalam pengajuan pinjaman. BI Checking merupakan layanan untuk mendapatkan informasi riwayat kredit atau pinjaman dari debitur yang dikelola oleh Bank Indonesia (BI) yang tercatat dalam SID (Sistem Informasi Debitur).

Namun semenjak 2018, BI Checking dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lewat sistem SID, informasi riwayat kredit debitur akan dibagikan ke penyedia jasa pinjaman, seperti bank atau lembaga keuangan lain.

Pada layanan SID, informasi nasabah debitur yang pernah mengajukan kredit akan diberikan skor berdasarkan catatan kredit sebelumnya. Hal ini biasa disebut sebagai skor kredit. Penentuan skor tersebut dilihat dari catatan kolektibilitas calon debitur.

Skor debitur akan dibagi menjadi skala 1 hingga 5. Skor 1 untuk golongan kredit lancar, skor 2 untuk golongan kredit dalam perhatian khusus (DPK).

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Wisata Bengkulu yang Wajib Dikunjungi Bareng Sahabat

Kemudian, skor 3 untuk golongan kredit tidak lancar, skor 4 golongan kredit diragukan, dan skor 5 adalah untuk golongan kredit macet atau menunggak cicilan kredit.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat