- Masyarakat saat ini masih dihebohkan dengan kasus yang menimpa Pusat Data Nasional (PDN).
Pasalnya, sistem tersebut diketahui mendapat serangan hacker sejak tanggal 20 Juni 2024 lalu.
Serangan berbentuk ransomware tersebut menyebabkan data-data diambil alih hingga menyebabkan terhambatnya beragam pelayanan publik.
Bahkan, hacker tersebut meminta tebusan dengan nilai mencapai Rp131 miliar, yang ditolak mentah-mentah oleh Kominfo.
Tentunya menarik untuk mengetahui tentang pengertian dan manfaat yang dimiliki oleh Pusat Data Nasional (PDN) dan mengapa sistem tersebut begitu penting.
Dilansir dari situs aptika.kominfo.go.id, PDN sendiri diatur lewat kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Pasal 27 Perpres tentang Sistem Pelayanan Berbasis Elektronik (SPBE).
Secara dasar, pusat data merupakan fasilitas untuk kebutuhan penyimpanan, pengolahan dan pemulihan data dari sistem elektronik.
Menurut pasal tersebut, PDN adalah pusat data yang digunakan bersama dan terhubung antara pemerintah maupun instansi dari pusat hingg daerah.
PDN diselenggarakan oleh Kominfo dengan fasilitas yang dibangun di beberapa wilayah yang memenuhi persyaratan.
Diketahui bahwa terdapat 4 lokasi yang dijadikan tempat pembangunan PDN.
Lokasi tersebut adalah Kawasan Jababeka Kab. Bekasi (Jawa Barat), Batam (Kepulauan Riau), Labuan Bajo (NTT) dan Ibu Kota Nusantara (Kalimantan Timur).