bdadinfo.com

Malaysia Diduga Jiplak Lagu Halo Halo Bandung, DJKI: Tak Bisa Ubah Karya Tanpa Seizin Pencipta! - News

Lagu Halo Halo Bandung yang diduga dijiplak Malaysia. (Tangkapan Layar YouTube Lagu Kanak TV)

- Viral dan menjadi perbincangan hangat di media sosial ihwal lagu berjudul Halo Kuala Lumpur yang diunggah oleh channel YouTube Lagu Kanak TV.

Lagu tersebut diduga telah melanggar hak cipta atas karya lagu Halo Halo Bandung ciptaan Ismail Marzuki. 

Dugaan pelanggaran hak cipta itu lantaran pihak channel YouTube Lagu Kanak TV dianggap telah mengambil musik dan mengubah lirik aslinya.

Baca Juga: Jangan Oversharing di Media Sosial, 6 Tips Agar Terhindar dari Pencurian Data Saat Gunakan Pinjaman Online

Sebagai informasi, karya lagu Halo Halo Bandung pertama kali diumumkan pada tanggal 1 Mei 1946 dan saat ini telah tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor permohonan EC00202106966.

Menanggapi hal tersebut, Dirjen KI Min Usihen menegaskan bahwa menghargai hak cipta dan menghormati karya orang lain adalah prinsip dasar dalam menjaga keberlanjutan ekosistem kreatif, budaya, dan ekonomi.

Oleh karena itu, masyarakat di seluruh dunia diingatkan untuk memahami pentingnya pelindungan hak cipta dan menghargai karya orang lain.

Baca Juga: Makin Kacau! Profesor Ekonomi Sebut Pinjaman Online dan Hal Ini Saling Berkaitan, Kok Bisa?

Min Usehin pun mendetail kan apa definisi dari hak cipta. Ini penjelasannya. 

“Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur Min Usehin dalam keterangannya, dikutip Jumat 15 September 2023.

Dia menuturkan, orang lain tidak bisa mengubah karya milik orang lain tanpa persetujuan pencipta maupun pemegang hak cipta. 

"Kita tidak bisa mengubah karya milik orang lain tanpa persetujuan pencipta maupun pemegang hak cipta," ucapnya. 

Baca Juga: 4 SSK Siap Diterjunkan Tangani Polemik Pulau Rempang, Kapolri: Sesuai Eskalasi Ancaman

“Di dalam karya cipta tersebut ada hak moral dan hak ekonomi milik pencipta maupun pemegang hak cipta yang harus kita ketahui dan hormati,” jelasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat