bdadinfo.com

Macam Zakat dan Kewajibannya yang Harus Kamu Ketahui - News

Macam Zakat dan Kewajibannya yang Harus Kamu Ketahui. (Freepik)

 - Berzakat merupakan kewajiban bagi seorang muslim. Sebagaimana yang terdapat dalam beberapa ayat suci Al-quran dan termasuk dalam rukun iman yang ketiga atau keempat sehingga merupakan salah satu hal yang wajib diimani (yakini dan dilakukan).

Kewajiban berzakat tidak hanya melekat pada hari raya Idul Fitri saja atau yang berupa zakat fitrah.

Secara umum terdapat 2 jenis zakat yang diwajibkan bagi setiap muslim yaitu zakat mal dan zakat fitrah.

Baca Juga: Perintah Zakat dan Pentingnya bagi Kesejahteraan Umat Islam

Zakat mal merupakan zakat yang diambil dari berbagai sumber seperti hasil pertanian, perkebunan/perhutanan, peternakan/perikanan, perdagangan, pertambangan, perhiasan emas, perak atau logam mulia, uang maupun surat berharga lainnya dan zakat penghasilan serta zakat barang temuan (rikaz).

Sedangkan zakat fitrah dapat berupa makanan pokok (lebih diutamakan) maupun uang.

Setiap jenis zakat tersebut memiliki syarat dikenai zakatnya masing-masing seperti orang yang berhak berzakat, jumlah minimal harta dikenai wajib zakat (nishab) dan masa pengambilan zakat (haul atau telah melewati masa satu tahun).

Baca Juga: Kemenag Anugerahi Penghargaan pada Sejumlah Lembaga Zakat

Dalam zakat mal perhitungan dan masa haulnya berbeda-beda tergantung pada macam benda yang harus dikeluarkan zakatnya. Maka dari itu, dalam zakat mal masa pengeluaran zakatnya apabila sudah memenuhi perhitungan yang telah ditentukan. 

Lain halnya dengan zakat fitrah, yang mana zakat tersebut masa haulnya setiap satu tahun sekali yakni pada waktu Idul Fitri dan diwajibkan kepada semua umat muslim baik yang berusia dewasa maupun anak-anak.

Seseorang yang memiliki kemampuan untuk membayar zakat disebut sebagai muzakki sedangkan penerima zakat disebut sebagai mustahik.

Orang yang berhak menerima zakat (mustahik) sebagaimana yang dianjurkan secara hukum syariah (berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah) ialah mencakup 8 golongan yakni orang fakir, miskin, pengurus/amil zakat, mualaf, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berutang, fi sabilillah (orang-orang yang berjuang di jalan Allah), dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan. 

Sedangkan untuk pembayaran zakat dapat dilakukan secara langsung ke mustahik, masjid maupun melalui berbagai lembaga pengelola zakat.

Di Indonesia sendiri terdapat beragam lembaga penyalur dan pengelola zakat seperti Dompet Dhuafa, Lembaga Amil Zakat Muhammadiyah (LAZ MU), Badan Amil Zakat Nasional RI (Baznas RI) dan sebagainya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat