bdadinfo.com

Keluarga Ammar Zoni Ajukan Rehabilitasi, Oh Ternyata Ini Syaratnya bagi Pecandu Narkoba - News

Keluarga Ammar Zoni Ajukan Rehabilitasi, Oh Ternyata Ini Syaratnya bagi Pecandu Narkoba (Tribunnews Wiki)

 - Keluarga Ammar Zoni mengajukan rehabilitasi. Ternyata ada syarat yang harus dipenuhi bagi pecandu narkoba. Nah, penarasan?. Simak ulasannya.

Belum lama ini masyarakat Indonesia tengah dikejutkan dengan berita artis tanah air yang tersandung kasus narkoba, Ammar Zoni.

Ammar Zoni yang juga merupakan suami dari artis cantik Irish Bella itu kembali tersandung kasus narkoba untuk kedua kalinya setelah ia diketahui positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Baca Juga: Akhirnya Ammar Zoni Dijenguk Sang Istri, Irish Bella: Saya Minta Maaf dan Mohon Doanya

Kini pihak keluarga Ammar Zoni diketahui tengah mengajukan proses rehabilitasi karena menilai bahwa Ammar Zoni merupakan korban. 

Menurut KBBI, rehabilitasi sendiri merupakan pemulihan kepada (kedudukan, nama baik) yang dahulu atau semula. Di mana dalam kasus narkoba proses tersebut nampak menjadi elemen penting bagi tersangka.

Ya, rehabilitasi merupakan hak bagi semua orang terutama yang terindikasi sebagai pemakai (pecandu atau penyalahguna) narkoba. Sebagaimana yang diatur dalam UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 4 ayat (d), yang berbunyi bahwa negara menjamin pengaturan upaya rehabilitasi untuk penyalahguna dan pecandu narkoba, baik secara medis maupun sosial.

Baca Juga: Ammar Zoni Hampir Seminggu Berada dalam Tahanan Polisi, sang Ayah: Ya Untuk Dia Berubahlah

Jenis narkoba pun beragam ada yang berupa sabu-sabu, ganja, heroin, ekstasi, kokain, opium, morfin, kodein dan zat narkotika lainnya. Di mana semua zat narkotika tersebut mampu menimbulkan rasa candu atau ketagihan.

Maka dari itu, tak ayal apabila para pecandu atau pemakai bahkan pengedar sekalipun harus menjalani rehabilitasi terlebih dahulu untuk kemudian dilakukan pidana atau pembebasan (terutama bagi pemakai atau pecandu).

Dalam proses rehabilitasi tersebut para pemakai atau pecandu akan mendapatkan pengobatan dan terapi baik secara medis maupun sosial. Berikut syarat untuk mengajukan rehabilitasi bagi para pecandu narkoba berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2010:

1. Korban penyalahguna narkoba tertangkap tangan saat menggunakan narkoba.

2. Saat tertangkap tangan, terbukti penyalahguna memiliki satu atau lebih jenis narkotika, seperti sabu-sabu, ekstasi, heroin, kokain, ganja, opium, meskalin, morfin, kodein, dan zat lainnya yang termasuk dalam golongan narkotika.

3. Penyalahguna terbukti positif menggunakan narkoba berdasarkan surat uji laboratorium.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat