- Kasus beredarnya video syur 47 detik mirip Rebecca Klopper di media sosial kini berlanjut ke jalur hukum.
Walau masih diduga, namun Rebecca Klopper secara tiba-tiba dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI).
Salah satu anggota ALMI, Mualim Bahar mengatakan melaporkan Rebecca dengan pasal Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Junto Undang-Undang ITE.
Baca Juga: Polisi Spanyol Tangkap Oknum Suporter Valencia Terkait Aksi Rasialisme kepada Vinicius Junior
Menanggapi hal itu, LBH HKTI pun membela Rebecca Klopper yang menjadi pihak yang dirugikan atas insiden ini.
Menilai ada yang janggal, Jaenudin, perwakilan LBH HKTI bahkan menyebut Rebecca adalah korban atas tersebarnya video syur 47 detik tersebut.
"RK ini adalah korban. Bahkan berdasarkan pengamatan kami, patut diduga bahwa video yang beredar ini penuh kejanggalan," kata Jaenudin di Bareskrim Polri, Rabu 24 Mei 2023.
Bahkan, Jaenudin menyebut pihak yang seharusnya disalahkan dan dilaporkan atas kasus ini adalah sang perekam dan pembuat video.
"Yang perlu ditekankan adalah siapa sih pembuat video sebenarnya yang belum diketahui," lanjut Jaenudin.
Seperti diketahui, nama Rebecca Klopper kini tengah menjadi sorotan usai video syur 47 detik mirip dirinya beredar di media sosial.
Hingga saat ini, Rebecca sendiri belum memberikan tanggapan terkait beredarnya video yang menyeret namanya tersebut.***