bdadinfo.com

Wah, Ada Layanan Sidang Isbat Nikah Keliling di Kabupaten Siak - News

Bupati Siak Drs Alfedri MSi melaunching pelayanan keliling  sidang isbat nikah . (Haluanriau.co)

PEKANBARU, -Dengan Isbat Nikah, tentu akan terdata dengan baik dengan adminstrasi penduduk yang juga bermanfaat bagi masyarakat.

Untuk itu Kabupaten Siak, Provinsi Riau kini memiliki pelayanan keliling (Pekil) sidang isbat nikah terpadu yang diluncurkan Bupati Siak Drs Alfedri MSi di Kantor Camat Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Kamis (12/8).

Tampak hadir Asisten satu Setdakab Siak Budhi Yuwono, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Siak Wachid Baihaqi Shi, Camat Tualang Zalik Efendi, Camat SE Kabupaten Siak, KUA se-Kecamatan Siak, UPT Disdukcapil Siak dan 17 pasang yang mengikuti isbat nikah.

Bupati Siak Drs Alfedri mengucapkan apresiasi kepada Pengadilan Agama dan Disdukcapil dan Kemenag atas program kerja sama ini.

"Sebelumnya kita sudah MOU dengan pengadilan agama, Kemenag Kabupaten Siak terkait isbat nikah, tujuan kita baik untuk menertibkan administrasi penduduk agar bisa terdata semua," ucap Bupati, dikutip Haluanriau.co.

Hal sama disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Siak, Hasmizal, Ia menargetkan 400 pasang yang mengikuti isbat nikah se-Kabupaten Siak. Tapi, karena keterbatasan anggaran cuma 237 pasang yang ikut.

"Tahun ini ada 237 pasang mengikuti isbat nikah secara gratis, tanggal proses sidang isbat, pemohon mengajukan ke kantor KUA dan mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku," jelas dia.

Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Siak Wachid Baihaqi Shi menyampaikan bahwa mengikuti sidang itsbat nikah hari ini sebanyak 17 pasang.

"Nanti kita berkeliling sampai 8 Kecamatan se-Kabupaten Siak, selanjutnya di Kecamatan Sungai Apit," jelas dia.

Wachid menambahkan, ada 40 pemohon yang mengajukan sidang isbat, yang dipenuhi secara administratif sebanyak 17 pasang.

Perihal pasangan calon nikah tidak membawa saksi, "kita menunggu menunggu sampai dia bisa menghadirkan saksi. Inilah upaya kita memudahkan pengantin agar sah-pernikahan dan memiliki kekuatan hukum," pungkasnya.

(Sumber: Haluanriau.co)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat