bdadinfo.com

Banyak Banget, Kemenkes Buka 7.249 Formasi CPNS 2023, Minat Daftar? - News

7.249 Formasi CPNS Kemenkes. (Dok Kemenkes)

- ementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka kesempatan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Pendaftaran CPNS Kemenkes dibuka mulai tanggal 22 September sampai 3 Oktober 2023 secara online melalui laman resmi #.

Sekjen Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha menyebutkan bahwa tahun ini pihaknya membuka lowongan untuk 7.249 formasi CPNS.

Baca Juga: Pantau Inpres Jalan Daerah di Penajam Paser Utara, Jokowi: Akhir Tahun Selesai

Jumlah tersebut merupakan total dari formasi akhir yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).

"Alokasi yang dibutuhkan oleh Kementerian Kesehatan di tahun 2023 sekitar 7.249 formasi. Dengan rincian, 154 formasi untuk CPNS dosen dan 7.095 formasi untuk PPPK,” kata Sekjen Kemenkes dikutip Sabtu 23 September 2023.

Sekjen Kunta merinci dari total formasi yang dibutuhkan oleh PPPK, sebanyak 6.388 untuk tenaga kesehatan dan 707 untuk tenaga teknis. Dengan masa perjanjian kerja selama lima tahun.

Baca Juga: Akui Lebih Menguntungkan Jadi Pengusaha, Ini Tujuan Mulia Teuku Muhammad Gadaffi Nyemplung di Dunia Politik

Untuk informasi lebih lanjut terkait kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan dan penempatan, calon peserta dapat membuka laman #.

Dirinya mengimbau para peserta agar teliti dalam melihat dan memahami seluruh persyaratan yang ditetapkan.

Calon pelamar juga diharapkan untuk memperhatikan tata cara pelamaran, jadwal dan tahapan seleksi hingga sistem kelulusan.

Baca Juga: Daftar CPNS 2023 Wajib Pakai Webcam, Lakukan Hal Ini jika Webcam Mengalami Error!

"Seleksi administrasi merupakan awal dari rangkaian penerimaan CPNS, karena itu kami meminta kepada seluruh calon peserta untuk memperhatikan serta mengikuti seluruh syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan,” tutur Sekjen Kunta.

Sebagai catatan, pelamar hanya dapat membuat akun SSCASN 1 kali untuk satu periode pendaftaran. Pendaftaran tersebut menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) masing-masing.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat