bdadinfo.com

TikTok Shop cs Dilarang Jualan, Andre Rosiade Ingatkan soal Regulasi Adil - News

TikTok Shop cs dilarang berjualan kembali, Anggota DPR RI asal Sumbar Andre Rosiade mengingatkan soal regulasi adil.

Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengingatkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 harus adil bagi pelaku usaha konvensional dan digital.

Andre menyebut ada sekitar 6-7 juta pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang memanfaatkan social commerce sebagai platform penjualan.

"Salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam kebijakan larangan bertransaksi di media sosial adalah perlunya keadilan antara pemilik usaha konvensional dan pemilik usaha di ranah digital," kata Andre, Rabu (27/9/2023).

Baca Juga: Difasilitasi Andre Rosiade, Jorong Terisolir di Tanahdatar Kini Dialiri Listrik

Dalam Permendag yang baru, nantinya media sosial (medsos) dilarang berjualan. Sementara, kata Andre, banyak pelaku UMKM media sosial seperti Facebook, Instagram, dan Twitter menjadi platform bisnis yang vital di samping untuk berinteraksi.

"Banyak pelaku UMKM mengandalkan platform seperti Facebook, Instagram, Twitter, dan lainnya untuk mempromosikan produk dan layanan mereka, serta menjalankan transaksi secara online. Ini juga harus dipikirkan seperti apa teknis terbaik dalam proses kelanjutan transaksi jual belinya antara seller dan buyer jika hanya promosi saja yang diperbolehkan," kata ketua DPD Gerindra Sumbar ini.

Andre mengatakan revisi Permendag No. 50 Tahun 2020 akan merujuk pada izin social commerce yang bukan platform transaksi jual beli sehingga akan menciptakan sejumlah aturan turunan.

Aturan pertama social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Kedua social commerce harus memiliki izin sebagai e-Commerce.

Baca Juga: Semen Padang FC Bungkam PSPS Riau, Andre Rosiade Beri Bonus Rp50 Juta

Kemudian, aturan ketiga membatasi produk impor dengan memisahkan negative dan positive list. Lalu yang keempat perilaku barang impor dan dalam negeri harus sama.

Artinya jika produk makanan harus ada sertifikat halal, begitu juga dengan skincare yang memerlukan jaminan atau seizin BPOM, dan produk elektronik harus memiliki standar.

“Serta aturan kelima adalah social commerce tidak boleh bertindak sebagai produsen. Lalu aturan terakhir adalah transaksi impor hanya boleh satu kali dengan minimal USD 100 atau setara Rp 1,5 juta,” katanya.

Andre memandang aturan yang disusun tersebut penting mengingat dalam aktivitas perdagangan di social commerce seperti TikTok Shop, barang impor bisa langsung dibeli oleh konsumen Indonesia alias crossborder.

Pelaku usaha digital juga diprotes karena menawarkan harga yang sangat murah di social commerce. Persaingan inilah yang dikhawatirkan mematikan UMKM dalam negeri. Andre pun berharap aturan turunan dari revisi Permendag No.50 Tahun 2020 dapat membatasi aktivitas penjualan di social commerce yang banyak dikeluhkan pedagang konvensional.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat