bdadinfo.com

Viral! Kendaraan Nunggak Pajak akan Dirazia di SPBU Lampung, Pengumuman Langsung Lewat Speaker - News

Viral! Kendaraan Nunggak Pajak akan Dirazia di SPBU Lampung, Pengumuman Langsung Lewat Speaker/Autofun

- Pemerintah Provinsi Lampung akan melakukan razia di sejumlah SPBU untuk melakukan pendataan terhadap kendaraan yang menunggak pajak.

Hal ini berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung,
Fahrizal Darminto pada tanggal 19 Oktober 2023 lalu.

Surat pemberitahuan itu ditujukan kepada pemilik atau pengelola SPBU di wilayah Provinsi Lampung.

Baca Juga: Gibran Nyawapres, Proyek Underpass Simpang Joglo dikebut, Begini Update Terbarunya

Dalam surat tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto menginstruksikan tim pembina Samsat Provinsi yang terdiri dari unsur Bapenda Provinsi Lampung, Ditlantas Polda Lampung, dan PT Jasa Raharja Cabang Lampung.

Bersama Satuan Pol PP Provinsi Lampung untuk melakukan pendataan objek kendaraan bermotor di area SPBU di Provinsi Lampung.

Di mana, ada 4 poin yang disampaikan dalam surat pemberitahuan tersebut, yakni:

Baca Juga: Jangan Panik atau Takut! Simak Tips dalam Mengerjakan Soal Tes SKD CPNS 2023, Dijamin Ampuh

1. Petugas akan mendata kendaraan yang mengisi BBM di SPBU.

2. Bagi Kendaraan yang menunggak pajak akan diumumkan melalui speaker SPBU atau pengeras suara yang di bawa oleh petugas.

3. Petugas akan melakukan pemasangan stiker pemberitahuan pajak kendaraan bermotor terhadap kendaraan bermotor yang menunggak pajak.

Baca Juga: Jangan Panik atau Takut! Simak Tips dalam Mengerjakan Soal Tes SKD CPNS 2023, Dijamin Ampuh

4. Demi kelancaran hal tersebut, di mohon dukungan dan kerja sama pihak SPBU dalam pelaksanaan pendataan kendaraan bermotor tersebut.

Namun, kebijakan pendataan kendaraan nunggak pajak di area SPBU dan akan diumumkan melalui speaker mendapatkan reaksi berbeda dari DPRD Lampung.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat